Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung
Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung

Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung

0 minutes, 50 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap dua sindikat besar penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.

Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tadi, 10 orang dari dua TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Nunung menjelaskan, bahwa kasus pertama teregister dengan laporan polisi nomor LP 52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari perkara ini, kata Nunung, pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu KF, MR, W, P, dan AR.

Dari lokasi ini, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua mobil pickup, peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, hingga buku pembukuan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Rifki Rosadi

Rifki Rosadi

NO ID : 036-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca