Home / Radar Tni Dan Polri / Bebasnya Galian C Desa Belimbing / Danau Rambai Diduga Belum Tersentuh hukum

Bebasnya Galian C Desa Belimbing / Danau Rambai Diduga Belum Tersentuh hukum

Bebasnya Galian C Desa Belimbing / Danau Rambai Diduga Belum Tersentuh hukum

Radar Nusantara, Inhu, Riau – Bebasnya Galian C yang diduga adalah galian C ilegal sampai saat ini masih bebas dan belum tersentuh hukum APH. 7 April 2025.

Sebuah galian C yang diduga ilegal ditemukan oleh tim wartawan dan LSM, ketika melakukan investigasi.

Menurut penjelasan Rudi Purba sebagai tim Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI), dirinya mengeklaim bahwa selama ini galian C yang berlokasi di Desa Belimbing / Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Riau, diduga kuat sebagai galian C ilegal dan hal tersebut tentunya sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai.

Penambangan galian C ilegal dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 98 Ayat ( 1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 dan pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selain pidana, pelaku penambangan galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan melakukan reboisasi. 

Selain pelaku penambangan, para penadah yang membeli hasil galian C ilegal juga dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan pasal 480 KUHP, yang mengatur bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. 

Penambangan galian C ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan lingkungan. 

Untuk mengelola izin galian golongan C, pemerintah daerah mengacu pada Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Sebelum terlambat diminta pihak APH setempat agar segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha galian C tersebut tutup Rudi .

Sementara itu yang diduga pelaku pihak pemilik usaha galian C , Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif namun tidak ada jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media.

Jurnalis : Edo Lembang


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca