Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Atalia Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

Radar Nusantara Bandung – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya bergerak mengoordinasikan penanganan bagi perempuan berinisial YTR (29), korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, Jawa Barat. Selain memastikan korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh, Atalia juga mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis serta hukuman seberat-beratnya.


Kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut menimpa YTR yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kerusakan wajah yang parah, kehilangan penglihatan, serta kehilangan harta benda senilai sekitar Rp50 juta. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga diduga memiliki riwayat kekerasan serupa terhadap mantan istrinya.


Saat menjenguk korban, Atalia mengaku prihatin sekaligus geram melihat kondisi YTR yang mengalami luka berat akibat penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, di tengah kondisi tersebut, ia melihat semangat kuat korban untuk pulih dan bangkit kembali.


โ€œSaya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,โ€ ujar Atalia kepada jurnalis radar nusantara, (22/6/2026).


Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan dirinya langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan negara hadir dalam proses pemulihan korban. Upaya tersebut telah ditindaklanjuti dengan penanganan medis dan rekonstruksi wajah korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang seluruh biayanya ditanggung Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.


โ€œFokus utama saya sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan. Sejak beberapa waktu lalu saya langsung menghubungi berbagai lembaga. Alhamdulillah, sejumlah instansi kini sudah turun tangan dan menjamin bantuan medis serta pemulihan total bagi korban,โ€ katanya.


Menurut Atalia, tindak kekerasan yang dialami YTR merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.


Karena itu, Atalia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang.


โ€œKejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,โ€ tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.


Atalia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.


โ€œSaya mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian. Jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku, segera laporkan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke mana pun agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,โ€ pungkasnya. (Redaksi/RN)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
43 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved