banner 728x250

Anak Berstatus WNA Tetap Berhak Menjadi Ahli Waris Dari Pewaris Yang Berstatus WNI

Ridwan Onchy
Anak Berstatus WNA Tetap Berhak Menjadi Ahli Waris Dari Pewaris Yang Berstatus WNI Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.
Anak Berstatus WNA Tetap Berhak Menjadi Ahli Waris Dari Pewaris Yang Berstatus WNI Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.
banner 120x600
banner 468x60

Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat – Secara prinsip, anak tetap berhak mendapat warisan dari orang tuanya karena ada hubungan darah sebagaimana isi Pasal 832 KUHPerdata.

Bagaimana jika warisan berupa tanah?

banner 325x300

Memang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang menyatakan:

BACA JUGA : KETIDAKMAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

“Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”.

Larangan memiliki tanah oleh WNA tidak secara otomatis membuat hak mewaris menjadi gugur. Karena meski si anak sudah menjadi WNA bukan berarti hubungan darah nya menjadi hilang. Atau dengan kata lain anak yang menjadi WNA tidak menyebabkan hak warisnya menjadi gugur.

Solusi atas status ahli waris sebagai WNA adalah dengan memberi ganti rugi kepada ahli waris yang WNA tersebut dalam bentuk uang tunai atau uang dari hasil penjualan tanah tersebut sesuai dengan porsi hak waris si anak yang menjadi WNA tersebut.

BACA JUGA : Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Untuk Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik

Jadi berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa anak yang berstatus WNA tetap berhak mewaris.

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca