AMI Minta Presiden Republik Indonesia Bubarkan Beacukai
AMI Minta Presiden Republik Indonesia Bubarkan Beacukai

AMI Minta Presiden Republik Indonesia Bubarkan Beacukai

2
1 minute, 29 seconds Read

Radar Nusantara, Surabaya, – Makin maraknya peredaran rokok ilegal yang ditengarai proses pembuatannya dari Pamekasan dan Sumenep Madura, tentunya itu merupakan catatan buruk dari lemahnya pengawasan dan pengendalian dari peranan Bea Cukai.

Dasar itulah yang membuat Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan melaksanakan aksi kembali selang bulan Mei kemarin menggeruduk Kanwil Bea Cukai Jatim I, bahkan sampai saat ini tidak ada perkembangan terbaru untuk menyikapi permasalahan banyaknya pabrik rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep.

Menurut Baihaki Akbar, SE, SH selaku ketua umum AMI menyampaikan bahwasanya ini merupakan sebuah bentuk kegagalan dari Bea Cukai yang mana terkesan memberikan ruang gerak bebas untuk pengusaha berbisnis rokok ilegal, Kamis (30/11/23).

BACA JUGA : AMI Siap Menggeruduk, Mengepung dan Melaporkan Mie Gacoan Dibeberapa Tempat dan Daerah

“Jika Bea Cukai tidak berani menindaklanjuti laporan ini, lalu fungsinya itu sebagai apa, bukankah itu sudah jelas tindak pidana yang melanggar hukum bahkan mampu membuat pendapatan negara merugi,” urai Baihaki dalam keterangan resminya.

Ia juga menambahkan bahwasanya Aliansi Madura Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang menjadi narasumber dalam acara pencegahan tindak korupsi Dibidang Cukai dan pendapatan negara yang diselenggarakan oleh Satgassus Tipikor Mabes Polri.

Tentunya itu merupakan sebuah poin penting, bahwasanya AMI mampu memberikan nuansa perubahan untuk menyikapi persoalan terkait banyaknya peredaran rokok ilegal.

Bahkan dirinya juga akan segera mengirimkan surat untuk Presiden Republik Indonesia untuk memberikan data data tentang lokasi pabrik yang berada di Pamekasan dan Sumenep yang selama ini dibiarkan berkembang biak oleh Beacukai.

BACA JUGA : Dandim 0613/Ciamis Kunjungi Dan Support Pemulihan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Orangtua di Banjar

“Jika Beacukai membiarkan pabrik rokok ilegal, kenapa tidak sekalian saja itu rokok ilegal dilegalkan, jadi biar ada pemasukan untuk negara, atau bubarkan saja itu Beacukai, coba kami dikasih mandat untuk memberantas rokok ilegal, kami akan buktikan dalam waktu 3×24 jam akan kami ratakan semua,” tandas Baihaki dengan tegas.

Radar Terpopuler

Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai Berkat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Miliki Rumah
Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan...
Radar Nusantara, Ciamis – Dalam penyesalan yang mendalam...
Read more
Danramil Sumedang Melaksanakan Pembinaan Ekstra Kurikuler ke Siswa-Siswi SMPN 1 Jatigede
Danramil Sumedang Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Ekstra...
Radar Nusantara, Sumedang - Danramil 1013/Jatigede Kodim 0610/Sumedang...
Read more
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond Business as Usual
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond...
Radar Nusantara, Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani...
Read more
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada...
Radar Nusantara, Jakarta - Dalam rangka menunjukkan...
Read more
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri:...
Radar Nusantara, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI Aceh Akan Boikot Liga 4 Aceh
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI...
Radar Nusantara, Bandung - Para wasit yang tergabung...
Read more
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan: Asa Prayoga Jiwangga, S.H. Kuasa Hukum Ahli Waris RM Optimistis
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan:...
Radar Nusantara, Magetan - Persidangan pertama kasus sengketa...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *