Home / Radar Tni Dan Polri / Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo Atau Ellen Kayanna

Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo Atau Ellen Kayanna

Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo Atau Ellen Kayanna

Dari keterangan para saksi fakta baik dihadirkan Penggugat, Tergugat I dan II, diduga kuat Ellen Sulistyo melakukan perbuatan wanprestasi.

Para saksi fakta menyatakan bahwa Ellen Sulistyo memang benar tidak membayar PNBP, profit sharing tidak dibayar penuh selama mengelola resto, uang omset sebesar kurang lebih Rp.3 milyar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di bank Mandiri.

Selain itu, terbuka suatu fakta bahwa listrik, PBB, pajak makanan PB1 10% dan service charge 5% diduga kuat tidak dibayarkan Ellen Sulistyo. Service charge ini seharusnya menjadi hak karyawan tidak diberikan, komplaimen berjumlah ratusan juta selama masa pengelolaan diduga banyak dipakai untuk keluarga Ellen Sulsityo dimasukan dalam omset restoran sehingga mengurangi omset restoran.

Ada juga gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan dengan total Rp.90 juta yang mana gaji direksi yang diduga diambil Ellen Sulistyo padahal itu tidak ada dalam perjanjian. Dimana ini diduga kuat sudah masuk ranah pidana penggelapan dalam jabatan.

Para ahli yang dihadirkan Tergugat I dan II walaupun berseberangan pendapat ada satu pendapat inti yang sama yakni, jika tidak memenuhi isi perjanjian itu disebut sebagai “wanprestasi”.

Ada kejadian yang dianggap kurang wajar, yakni pada saat Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP sesuai dengan isi perjanjian, pihak CV. Kraton Resto menjaminkan emas senilai Rp.625 juta sebagai jaminan pembayaran PNBP, namun Kodam masih bersikukuh menutup bangunan restoran tersebut.

BACA JUGA : Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Kejadian kedua adalah bangunan restoran yang ditutup oleh Kodam, ada banyak barang didalam restoran, akan tetapi Ellen Sulistyo bisa mengambil barang – barang yang diklaim miliknya atau milik suplaier, padahal tidak ada hubungan hukum apapun antara Kodam dengan Ellen.

Dalam pengambilan barang tersebut pihak Kodam melakukan “operasi malam” dengan menutup akses jalan sekitar restoran pada malam hari untuk memperlancar proses pengambilan barang, dan pihak CV. Kraton yang mempunyai hubungan kerjasama tidak bisa masuk ke area restoran.

Dari kejadian itu, ada beberapa perwira PJU kodam sudah diperiksa oleh Puspomad, akan tetapi belum ada kejelasan hasilnya. Diluar itu semua, Kodam dibawah kepemimpinan Pangdam yang baru yakni Mayjen TNI Rafael Granada Baay terlihat ada perubahan sikap, hal itu ditunjukan ketika kuasa hukum Kodam akan menghadirkan saksi, pada saat persidangan batal menghadirkan saksi, hal itu diapresiasi banyak pihak bahwa Pangdam yang baru diharapkan lebih bijaksana bersikap dalam persoalan ini.

Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, kasus Sangria ini sudah sampai ke istana Presiden, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan. @redho fitriyadi

Halaman: 1 2 3

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan