Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo Atau Ellen Kayanna

“Efek besar dari tindakan yang dilakukan Ellen Sulistyo adalah memberikan “alasan” bagi Kodam untuk penutupan bangunan karena Ellen tidak bayar PNBP untuk periode II perjanjian, sehingga kita dirugikan materi dan nama baik kita tercoreng, sehingga saya gugat dia di Pengadilan Negeri Surabaya,” lugas Fifie.

Namun Fifie juga bertanya – tanya kenapa Kodam V/Brawijaya harus melakukan penutupan restonya, karena sehari sebelumnya yaitu tanggal 11 Mei 2023, CV. Kraton Resto atas itikad baiknya sudah memberikan jaminan berupa emas lantakan senilai Rp.625 juta sebagai pembayaran PNBP dan kontribusi seperti yang diminta oleh Kodam V/Brawijaya melalui Aslog Dam V, Kolonel CZI Srihartono.

Dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie, dan saat ini akan memasuki agenda sidang kesimpulan yang akan digelar pada Selasa (23/4/2024) mendatang, ada pihak – pihak yang ikut di gugat dan ikut Turut Tergugat, yakni Effendi selaku komisaris CV. Kraton Resto yang diberi kuasa mewakili dan bertindak atas nama direktur menjadi Tergugat II, KPKNL Surabaya menjadi Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya menjadi Turut Tergugat II.

Fifie berujar, sebenarnya dengan tidak menuntut Kodam V/Brawijaya secara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) namun hanya sebagai Turut Tergugat II, hal itu sudah menunjukan itikad baik dan menghormati institusi militer ini.

“Sedangkan pak Effendi juga sebagai Tergugat II untuk melengkapi para pihak Tergugat karena beliau yang melakukan tandatangan dengan Ellen Sulistyo. Kodam ikut Turut Tergugat II karena Kodam telah menutup bangunan yang difungsikan sebagai resto tanpa melalui prosedur yang benar, dan KPKNL ikut Turut Tergugat I karena sebagai pihak yang berwenang menetapkan nilai PNBP atas aset BMN tersebut,” ungkap Fifie.

Walaupun dalam fakta persidangan diketahui bahwa KPKNL telah menjalankan tugasnya dengan telah menetapkan PNBP sebesar Rp.450 juta/3 tahun pada tanggal 28 April 2023 namun disembunyikan oleh Kodam dan tetap dilakukan penutupan pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun telah menerima jaminan dari CV. Kraton Resto sehari sebelumnya. Hal ini yang sampai sekarang masih membuat Fifie kebingungan, mengenai “hubungan” antara Ellen Sulistyo dengan Kodam V/Brawijaya.

BACA JUGA : Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?

Apa harapan yang ingin diraihnya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan, Fifie mengutarakan bahwa gugatannya agar dikabulkan oleh hakim.

“Dengan fakta – fakta yang terbuka selama persidangan, saya berharap Ellen Sulistyo bisa dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fifie,

“Saya yakin hati nurani hakim bisa melihat bahwa ada dugaan kuat unsur pidananya juga, sesuai dengan LO Prof. Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah di masukkan dalam bukti persidangan,” terang Fifie.

“Nama baik sudah tercoreng dari tindakan Ellen Sulistyo yang tidak menepati perjanjian. Dan materi juga dirugikan sangat banyak, dengan dikabulkan gugatan, kita bisa merehabilitasi nama baik kita, karena bukan kita yang bersalah dalam hal ini tapi dari pihak Ellen Sulistyo,” ujar Fifie.

Perlu diketahui, dari pantauan persidangan yang berlangsung di PN Surabaya, semua agenda sidang sudah dilalui mulai dari para pihak sudah menyerahkan bukti – bukti, dan sudah didengar kesaksian para saksi fakta dan para ahli.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved