Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi

Radar Nusantara, Cirebon – Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Cirebon (PD KAMMI Cirebon) Diki Wibowo mengkritik pernyataan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi tentang Presiden dan Menteri boleh berpihak di Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Ia menyebut pernyataan itu sangat berpotensi akan menjadi gerbang pembenaran kecurangan Pemilu 2024, karena membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan keculasan.

“Apa yang dikatakan Presiden Jokowi adalah sesuatu yang menjadi biang keresahan publik yang jauh dari penegak keadaban publik.”

Terlebih Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangab Pemilu 2024, yang disebabkan oleh Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya yang menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Sudah menjadi barang pasti bahwa netralitas netralitas aparatur negara, adalah kunci mewujudkan pemilu yang Jujur, integritas dan demokratis,” ujar Diki Wibowo

BACA JUGA : Stasiun Cirebon Merupakan Salah Satu Stasiun Kereta Api Bersejarah Di Indonesia

Pernyataan boleh berkampanye atau memihak oleh Jokowi, kata dia, dipastikan hanya merujuk pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Dalam ketentuan pasal itu, tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, seperti diatur undang-undang; menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, dalam Pasal 282 UU Pemilu, terdapat larangan kepada โ€œpejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanyeโ€.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara,” ujar dia. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
87 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
76 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
65 V | 30/06/2026
Aulia Lia
72 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
83 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
44 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
79 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 74 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 59 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 52 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 86 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 64 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 73 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
74 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
56 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
113 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
73 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
78 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
65 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
118 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved