Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ingkar Perjanjian, Oknum Penerima Modal MBG Garut Terancam Jerat Pasal Penipuan

Radar Nusantara, Garut, 23 April 2026 โ€“ Dugaan praktik penipuan berkedok perjanjian komitmen investasi mencuat di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Seorang oknum penerima modal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan karena diduga ingkar janji dalam pembayaran fee komitmen kepada mitra investor.

Kasus ini melibatkan vendor mitra berinisial CV Graha Kiara Sari yang dipimpin oleh Ketua Umum, Yanti Susilawati.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai korban adalah Aip Faisal Hidayat, yang telah menyerahkan dana investasi sesuai kesepakatan kerja sama operasional (KSO).

Berdasarkan laporan yang diterima, perjanjian yang dibuat pada 5 September 2025 menjanjikan fee komitmen sebesar Rp200 per KPM/porsi dari total 3.000 KPM per hari.

Pembayaran disebut akan dilakukan selama 20 hari setiap bulan dalam kurun waktu empat tahun.

Namun dalam realisasinya, korban mengaku tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Dari total nilai yang seharusnya diterima sebesar Rp36.000.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026, baru dibayarkan sebesar Rp13.500.000.

โ€œPerjanjian ini jelas merugikan kami sebagai investor. Apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,โ€ ujar pihak
korban dalam keterangannya.

Sejumlah bukti telah disiapkan untuk memperkuat laporan tersebut, di antaranya dokumen perjanjian KSO pengelolaan MBG, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait janji pembayaran, bukti transfer, kwitansi, serta keterangan saksi.

Selain dugaan wanprestasi, praktik ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan teknis dalam Juknis BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang tidak mengenal istilah โ€œfee komitmenโ€ dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya penyimpangan penggunaan dana operasional.

โ€œJika dana operasional dialihkan untuk pembayaran fee yang tidak resmi, maka berpotensi mengurangi kualitas dan kuantitas makanan dalam program MBG, yang tentu merugikan masyarakat,โ€ ungkap sumber terkait.

Lebih lanjut, kasus ini juga dinilai memiliki unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya dugaan unsur kesengajaan dalam memberikan janji yang tidak direalisasikan.

Pihak pelapor mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi kegiatan di SPPG Sukarame.

Selain itu, mereka meminta agar vendor yang terlibat dipanggil, diperiksa, serta diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti bersalah.

Tak hanya itu, pelapor juga menuntut agar hak investor segera dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap para investor.

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)

Sumber : Aip Paisal


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved