Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik

Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik
Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik

Radar Nusantara, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 47/KU.03.02 pada 6 April 2026. Kebijakan ini mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama atau pemilik pertama.

Wajib pajak kini tidak perlu lagi meminjam KTP asli pemilik lama jika membeli kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK asli.

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, menghindari praktik calo, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Sebelumnya pada Maret 2026, Gubernur juga sempat menghapus kewajiban membawa BPKB untuk wilayah Depok dan Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca