Radar Nusantara, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 47/KU.03.02 pada 6 April 2026. Kebijakan ini mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama atau pemilik pertama.
Wajib pajak kini tidak perlu lagi meminjam KTP asli pemilik lama jika membeli kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK asli.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, menghindari praktik calo, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sebelumnya pada Maret 2026, Gubernur juga sempat menghapus kewajiban membawa BPKB untuk wilayah Depok dan Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












