Radar Nusantara, SobatKom, Senin (30/03/2026), Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Surat Peringatan juga dikirimkan untuk TikTok dan Roblox yang telah menunjukkan kepatuhan parsial agar segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Simak informasi lengkap pada video berikut, SobatKom. Bersama kita jaga ruang digital tetap aman untuk anak.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












