Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Desakan Tangkap “Mr. P” Menguat: FMBKI Soroti PETI Kotanopan, Kapolda Sumut Diminta Tegas Berantas Tambang Ilegal Madina

Radar Nusantara, Mandailing Natal, ~ Beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan alat berat berupa excavator yang diduga digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan kembali memicu sorotan publik. Video tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Forum Mahasiswa Bhinneka Karsa Indonesia (FMBKI) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua FMBKI, Ahmad ZM Nst.

Menurut Ahmad, aktivitas PETI yang masih terus terjadi di wilayah Mandailing Natal menunjukkan bahwa pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam masih lemah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kotanopan diduga kuat berada di bawah kendali seseorang yang dikenal dengan sebutan “Mr. P”. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat maupun aktivis mahasiswa.

“Jika benar aktivitas pertambangan ilegal tersebut berada di bawah kendali yang bersangkutan, maka aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan operator alat berat atau pekerja lapangan saja. Aktor utama yang diduga sebagai pengendali kegiatan tambang tersebut juga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Ahmad ZM Nst.

Ia menilai selama ini penindakan terhadap praktik tambang ilegal kerap hanya menyasar pekerja lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali utama aktivitas tambang justru sering kali tidak tersentuh proses hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan hanya operator excavator atau pekerja lapangan saja yang ditangkap, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut justru dibiarkan bebas,” ujarnya.

FMBKI juga meminta Kapolda Sumatera Utara agar menjadikan kunjungan kerja ke Kabupaten Mandailing Natal sebagai momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kami berharap kedatangan Kapolda Sumatera Utara ke Mandailing Natal benar-benar menjadi momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, baik operator, pemodal, maupun pihak yang diduga sebagai pengendali tambang ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain penindakan hukum, FMBKI juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandailing Natal, khususnya di Kecamatan Kotanopan, segera ditutup secara permanen. Menurut mereka, praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutup Ahmad ZM Nst.
(Magrifatulloh).


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🏠 Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP • 35 Views
23 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
86 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
53 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved