Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Laskar Jenggolo: Konflik Elit Sidoarjo Ciderai Publik, Islah Tak Hapus Pidana

โ€‹Radar Nusantara, SIDOARJO – Eskalasi konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo secara tegas mengecam perang dingin di kursi kekuasaan tersebut yang dinilai telah mengabaikan etika pemerintahan dan stabilitas daerah.

โ€‹Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyatakan bahwa perseteruan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik. Ia menegaskan posisi aliansinya sebagai benteng kepentingan rakyat di tengah ego kekuasaan.

โ€‹”Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” tegas Bramada dalam keterangan persnya. Kamis, 12/2/26.
โ€‹
โ€‹Terkait saling lapor di Aparat Penegak Hukum (APH), Bramada menggarisbawahi bahwa upaya perdamaian atau islah politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

โ€‹”Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” imbuh praktisi hukum tersebut.

โ€‹Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur batasannya dalam regulasi negara agar tidak mengganggu tata kelola pemerintahan. Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

  • โ€‹UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
    โ€‹Pasal 67 huruf (f), Menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.
  • โ€‹Pasal 66 ayat (1), Menekankan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ketidakharmonisan merupakan pelanggaran terhadap prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.
  • โ€‹Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017, Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika konflik mengganggu kinerja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang memberikan sanksi administratif.

โ€‹Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Perselisihan publik melanggar asas Kepentingan Umum dan Profesionalitas, di mana kepentingan pribadi/kelompok diletakkan di atas kepentingan rakyat.

โ€‹Dalam konteks konflik pimpinan Sidoarjo, konsep Islah yang diusung Laskar Jenggolo memiliki dimensi yang spesifik dan terperinci:

  1. โ€‹Islah Administratif (Rekonsiliasi Jabatan), Mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tupoksi agar program pembangunan tidak mandek. Ini berkaitan dengan janji kampanye dan sumpah jabatan.
  2. โ€‹Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Dalam ranah hukum (khususnya jika laporan bersifat delik aduan seperti pencemaran nama baik), islah bisa menjadi dasar penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

Namun, jika laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (tipikor), maka islah tidak dapat menghentikan penyidikan.

โ€‹Islah Politik Meredam polarisasi di tingkat pendukung dan birokrasi agar tidak terjadi faksionalisme di dalam tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.
โ€‹
โ€‹Bramada menutup dengan peringatan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
69 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
34 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
87 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
53 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved