Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Radar Nusantara, Mandailing Natal โ€” Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

    Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

    Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.

    โ€œFakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,โ€ tegas Rahman.

    Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tidak tebang pilih.

    โ€œPMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,โ€ lanjutnya.

    PMII Madina menegaskan bahwa secara hukum, praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

    Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
    PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.

    Lebih lanjut, jika dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.

    Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap:

    Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.

    Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.

    Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.

    Melakukan investigasi berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik untuk mengungkap dan memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.

    PMII Madina menegaskan bahwa penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

    โ€œIni adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,โ€ tutup Rahman.
    (Magrifatulloh).


    Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
    Radar News dan Iklan

    Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

    Ridwan Onchy
    4321800 Views
    30 Jun 2026

    Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

    Gilang Ramadan
    69 Views
    28 Jun 2026
    Radar Daerah
    Radar Nusantara
    46 V | 03/07/2026
    Kamal Saputra Prabowo KSP
    41 V | 30/06/2026
    Aulia Lia
    48 V | 30/06/2026
    Radar Nusantara
    50 V | 30/06/2026
    Derian Sapawi
    22 V | 30/06/2026
    Gilang Ramadan
    40 V | 30/06/2026
    Radar Nasional
    Radar Internasional

    Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

    Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
    30 Jun 2026

    Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

    Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
    23 Jun 2026

    James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

    Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
    23 Jun 2026

    Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

    Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
    21 Jun 2026

    Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

    Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
    17 Jun 2026
    Olahraga
    Radar Ekonomi

    Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

    Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
    28 Jun 2026
    Politik
    Robi Mabruloh
    55 V | 30/06/2026
    Harun Arrasid
    34 V | 28/06/2026
    Kamal Saputra Prabowo KSP
    87 V | 20/06/2026
    Ridwan Onchy
    3800987 V | 17/06/2026
    Ridwan Onchy
    28 V | 21/05/2026
    Robi Mabruloh
    53 V | 19/05/2026
    Radar TNI & Polri

    Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

    Kamal Saputra Prabowo KSP
    41 V | 30/06/2026
    Radar Terkini

    Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

    Kamal Saputra Prabowo KSP
    41 Views
    30 Jun 2026
    © 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved