Radar Nusantara, Provinsi Banten – Isu Dana Desa kerap menjadi sorotan publik. Tak jarang, masyarakat mendengar kabar pembangunan desa yang bermasalah, dana yang tak kunjung cair, hingga dugaan penyimpangan anggaran. Namun, masih banyak yang bingung: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan ke mana harus melapor jika terjadi masalah?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa melibatkan peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah desa, dan masyarakat. Kemenkeu bertugas mengatur transfer dana serta tata kelola administrasinya, sementara pemerintah desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan program, melaksanakan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan hasil pembangunan.
Penentuan program pembangunan desa—apakah membangun jalan, PAUD, atau menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)—diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam pelaksanaannya, desa mengelola pembelian material, pembayaran tenaga kerja, hingga pengelolaan bantuan sosial. Kualitas pembangunan yang baik atau buruk menjadi tanggung jawab pemerintah desa sepenuhnya.
Di sisi lain, masyarakat memegang peran penting sebagai pengawas langsung di lapangan. Jika menemukan indikasi penyimpangan Dana Desa atau dugaan korupsi, laporan dapat disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kepolisian, atau Kejaksaan. Untuk kasus pembangunan fisik yang rusak atau tidak sesuai, masyarakat dapat melapor ke Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di tingkat kabupaten.
Sementara itu, jika Dana Desa belum cair dari pusat, masyarakat dapat mengecek langsung melalui Kementerian Keuangan atau memanfaatkan aplikasi JAGA DESA yang disediakan oleh Kejaksaan Agung.
Melalui pembagian peran yang jelas ini, Kemenkeu mengajak masyarakat untuk tidak ragu berpartisipasi aktif. Transparansi Dana Desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi hasil kerja bersama antara negara, desa, dan warga. Dengan pengawasan yang tepat, Dana Desa diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
sumber: kemenkeu prime
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












