• Radar News dan Iklan
  • Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Radar Edukasi
  • Trending
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Satlantas Polres Garut Uji Coba Penerapan Penindikan Pelanggaran Lalu Lintas ETLE HANDHELD

    Radar Nusantara, Garut – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut.

    Kasat Lantas Polres Garut AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan bahwa inovasi ini dihadirkan sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi. Selasa (20/1/2026).

    Melalui ETLE Handheld, petugas lalu lintas dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara real-time langsung di lapangan dengan memanfaatkan perangkat ponsel pintar khusus yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Presisi.

    Sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas dapat langsung terhubung ke pusat data nasional.

    β€œETLE Handheld menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis dan mobile di Kabupaten Garut.

    Kehadiran perangkat genggam ini diharapkan mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE permanen.

    Sistem ETLE Presisi secara otomatis akan melakukan identifikasi terhadap nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran. Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.

    Setelah data dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang elektronik di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel. Pelanggar lalu lintas selanjutnya diberikan dua pilihan penyelesaian, yaitu melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1 Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    3 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1 Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1 Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    πŸ“‹Salin Link πŸ’¬WhatsApp ✈️Telegram πŸ“˜Facebook 🐦Twitter πŸ“ΈInstagram