Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

KUHP Baru Dipersoalkan: Badko HMI Jawa Timur Siap Ajukan Gugatan Konstitusional

Radar Nusantara, Surabaya – Kodifikasi hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) diproyeksikan sebagai tonggak dekolonisasi hukum. Namun dalam pembacaannya yang lebih jujur dan kritis, KUHP Baru justru memperlihatkan kecenderungan berbahaya: pergeseran negara hukum ke arah negara disipliner, di mana hukum pidana tidak lagi semata mengatur kejahatan, melainkan mengawasi moral, ekspresi, dan pikiran warga.

Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional menilai bahwa KUHP Baru bukan sekadar produk legislasi, melainkan manifestasi relasi kuasa antara negara dan warga. Dalam konteks demokrasi konstitusional, relasi ini seharusnya dibatasi oleh prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Sayangnya, sejumlah pasal dalam KUHP Baru justru membuka ruang kriminalisasi selektif dan penafsiran represif.

โ€œHukum pidana adalah instrumen kekuasaan paling keras yang dimiliki negara. Ketika instrumen ini kehilangan orientasi etik dan kontrol publik, ia berubah dari alat keadilan menjadi alat ketakutan,โ€ tegas Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur.

Pasal Bermasalah dan Krisis Kepastian Hukum

Badko HMI Jawa Timur menyoroti secara serius sejumlah norma problematik dalam KUHP Baru, antara lain:
1. Pengakuan Living Law (Pasal 2) yang berpotensi menciptakan hukum pidana tidak tertulis, membuka diskriminasi berbasis norma lokal, serta menggerus asas nullum crimen sine lege.
2. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, yang secara substansial menghidupkan kembali semangat lรจse-majestรฉ dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
3. Kriminalisasi ruang privat, termasuk kohabitasi, yang menunjukkan gejala over-criminalization dan campur tangan negara atas otonomi personal warga.
4. Melemahnya rezim pemberantasan korupsi, melalui penurunan ancaman pidana, yang bertolak belakang dengan pengakuan korupsi sebagai extraordinary crime.

โ€œDi saat negara begitu aktif mengatur moral warganya, KUHP justru tampak lunak terhadap kejahatan struktural seperti korupsi. Ini adalah paradoks moral hukum pidana kita,โ€ lanjut Dzulkarnain.

Hukum Tanpa Etika adalah Kekuasaan Telanjang

Badko HMI Jawa Timur menegaskan bahwa persoalan utama KUHP Baru bukan semata pada teks, melainkan pada watak kekuasaan yang akan menafsirkan dan menegakkannya. Dalam tradisi filsafat hukum kritis, hukum yang tidak disertai etika akan selalu cenderung melayani stabilitas kekuasaan, bukan keadilan sosial.

KUHP Baru memang memperkenalkan konsep progresif seperti restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat. Namun tanpa integritas aparat dan kontrol publik, konsep-konsep tersebut berisiko menjadi retorika normatif tanpa daya emansipatoris.

Sikap Resmi dan Langkah Konstitusional

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badko HMI Jawa Timur menyatakan sikap resmi:
1. Menolak pemberlakuan KUHP Baru dalam bentuknya saat ini karena bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
2. Akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap pasal-pasal bermasalah ke Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional koreksi kekuasaan.
3. Mendesak standardisasi tafsir aparat penegak hukum melalui pedoman interpretasi tunggal agar tidak terjadi kriminalisasi sepihak.
4. Mendorong pengawasan publik yang kuat dan partisipatif, termasuk keterlibatan pers, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
5. Mengajak masyarakat sipil untuk tidak berhenti menguji dan mengkritisi hukum, karena hukum yang kebal kritik adalah tanda awal otoritarianisme.

โ€œKUHP Nasional tidak boleh diperlakukan sebagai kitab suci yang tertutup dari koreksi. Ia harus terus diuji, diperdebatkan, dan diperbaiki,โ€ ujar Dzulkarnain.

KUHP Baru sudah berlaku pada 2 Januari 2026. Namun sejarah hukum mengajarkan bahwa masa depan hukum tidak ditentukan oleh tanggal berlakunya undang-undang, melainkan oleh keberanian moral warga negara untuk mengawasi kekuasaan.

Badko HMI Jawa Timur percaya, negara hukum hanya akan bertahan jika hukum tunduk pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Dan di titik itulah, perlawanan konstitusional menjadi kewajiban etis, bukan sekadar pilihan politik.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
95 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
84 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
81 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
90 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
88 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 59 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 104 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 92 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
62 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
129 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved