Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

Radar Nusantara, Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp. 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di Kasasi dan Peninjauan kembali ( PK ) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat.

Akibat keterlambatan pembayaran, Pemkab Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp. 5 miliar, termasuk denda. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi ,S.H ., M.H menyatakan, “Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kami percaya, Bupati kita adalah orang yang bijaksana dan taat hukum , walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat .”

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi .

Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK  harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media in pada hari Kamis 11/09/2025 , mengatakan ” Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan kembali ( PK ) ke pengadilan .” Jelasnya .

Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang Joko Suandi,SH.,M.H mengatakan  ” Bahwa PK Tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran . Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan , yaitu PT intan amanah sudah 12% dan CV Sliwangi putra  Sudah 6% .Dan apabila pemkab deliserdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke rana tipikor ” pungkasnya . (Tim/HD)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
73 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Aulia Lia
50 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
56 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
24 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
34 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
92 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
57 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved