Pasmar 1 Tegas, Penindakan Oknum Prajurit Yang Terlibat Judi Online

Pasmar 1 Tegas, Penindakan Oknum Prajurit Yang Terlibat Judi Online
Pasmar 1 Tegas, Penindakan Oknum Prajurit Yang Terlibat Judi Online

Radar Nusantara, Jakarta – Sejumlah oknum prajurit Pasmar 1 disanksi hukuman disiplin usai terlibat Judi Online (Judol). Pemberian hukuman ini dilaksanakan di Gedung Salawaku Denma Pasmar 1 Kesatrian Marinir Baroto Sardadi Marunda, Jakarta Utara, Selasa (19/08/2025).

Pemberian hukuman ini selaras dengan perintah Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., agar tidak ada lagi prajurit di Pasmar 1 yang terlibat permainan judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

Pada kegiatan ini, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Pasmar 1 Mayor Marinir Tutang Variyadi, S.E., M.Tr.Opsla., menjatuhi hukuman kepada prajuritnya yang terlibat judi online berdasarkan data yang diterima dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sanksi yang dikenakan merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/521/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang penegakan hukum bagi prajurit yang terlibat judi online.

Jadikan ini momen introspeksi diri. Karier kalian masih panjang. Mari, kita jaga nama baik dan marwah TNI Angkatan Laut khususnya Korps Marinir, kata Dandenma Pasmar 1 pada kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Danpasmar 1 terus mengimbau kepada prajurit agar menjaga disiplin, moral, dan sikap profesional. Pihaknya bakal rutin memeriksa ponsel anggotanya secara acak dan memberikan edukasi hukum. Hal itu guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat di jajaran Pasmar 1.

Pasmar 1 beserta satuan-satuan di bawah jajarannya secara serentak tegas melakukan penindakan oknum prajurit yang terlibat judi online serta berkomitmen membangun lingkungan kerja yang sehat dan terbebas dari praktik-praktik negatif yang dapat merusak marwah institusi TNI Angkatan Laut khususnya Korps Marinir, tutup Danpasmar 1.

Sumber: Dispen Kormar, Pasmar 1


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca