Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Radar Nusantara, Tabanan – Kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan telah mendapat pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Kawasan Catur Angga Batukaru, termasuk Subak Jatiluwih dan tiga kawasan lainnya yang merupakan satu-kesatuan ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD), sejak 20 Juni 2012.

Sebagai kawasan WBD, kawasan Jatiluwih memerlukan pelestarian dan keberlanjutan, yang harus ditata sesuai dengan kriteria UNESCO tentang WBD.

Mengingat, kawasan Jatiluwih juga berfungsi sebagai penopang air dalam bentuk sungai hingga sumber mata air besar, seperti keberadaan Tukad Yeh Ho serta mata air yang ada di kawasan Jatiluwih.

Pasalnya, kawasan Jatiluwih juga masuk areal Catur Angga Batukaru sebagai wilayah disucikan, yang ditetapkan oleh UNESCO, yang sepatutnya tidak boleh dilakukan pembangunan akomodasi pariwisata, sejauh mata memandang ke arah Gunung Batukaru.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan, pada bulan Maret 2025.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.

Tak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)
juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.

Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) justru menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi, khususnya tentang alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Secara keluruhan, ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Landskep Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Ironisnya, 13 bangunan itu berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang terindikasi
pembangunan akomodasi pariwisata tersebut melakukan pelanggaran, diantaranya Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) I Made Dedy Darmasaputra menyebutkan, pembentukan Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan, termasuk Dinas PUPRPKP Tabanan menjadi anggota bertugas melakukan kesesuaian lahan dan mengendalikan Tata Ruang, termasuk melakukan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Tabanan.

“Ini khan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah terbentuk, tinggal RDTR belum dan forum ini akan ikut membantu nantinya,” kata Dedy Darmasaputra, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 2 Maret 2025.

Terlebih lagi, saat rapat beberapa waktu lalu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan ini sudah membahas adanya indikasi 13 pelanggaran Tata Ruang yang terjadi di Jatiluwih, karena sudah menjadi temuan.

Meski 13 usaha akomodasi pariwisata di DTW Jatiluwih memang telah memiliki ijin OSS berusaha, tapi belum memiliki izin IMB atau sekarang yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setiap perizinan OSS yang terbit, kemudian ada rencana pembangunan fisik, kami Forum Penataan Ruang inilah yang melakukan validasi data apakah sudah sesuai dengan RTRW Tabanan dan aturan,” paparnya.

Dari pantauan di lapangan, belum tuntas 13 Pelanggaran Tata Ruang, justru ditemukan tumpang tindih bangunan yang melanggar hingga diketahui berjumlah melebihi 20 akomodasi pariwisata yang dirancang akan membabat lahan, guna melakukan pelanggaran serupa.

Hal tersebut diakui salah seorang warga setempat, yang mengaku turut serta memulai untuk membangun villa dan rumah makan (restoran) di kawasan WBD Jatiluwih, dikarenakan hal serupa juga dilakukan tetangganya, yang ternyata pelanggaran itu tidak dikenakan sanksi tegas.

“Jika sudah ada indikasi Sawah dan Ladang diubah fungsinya, itu pelanggaran namanya. Disini ada dua yang patut ditaati, yaitu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Warisan Budaya Dunia (WBD). Itu batasnya dari desa tadi disitu sampai ke tikungan hingga barat ke Batukaru dan areal Batukaru sudah dulu ada pelanggaran. Nah, karena tetangga sebelah membangun, saya juga melakukan hal serupa. Toh juga tidak ada sanksi tegas dari Pemerintah Daerah setempat,” kata warga setempat, yang tak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi awak media di WBD Jatiluwih, Minggu, 6 Juli 2025.

Hingga saat ini, warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah setempat yang belum melakukan tindakan tegas apapun atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, sudah diketahui ada sejumlah pelanggaran pembangunan akomodasi pariwisata, yang disinyalir menghalangi pemandangan Gunung dan Sawah Terasering yang menjadi ciri khas WBD Jatiluwih.

“Apa kerjanya Forum Penataan Tata Ruang (FPTR), kok menambah pelanggaran. Itu berarti Forum itu juga salah, semua kena itu. Nah, bagaimana ini, karena kini ada lagi sejumlah pelanggaran, jika dihitung bisa melebihi 20 akomodasi pariwisata, tapi belum tuntas masalah 13 bangunan melanggar Tata Ruang yang hingga kini belum juga ditindak tegas. Ini khan bisa kacau WBD Jatiluwih terkait Tata Ruang. Itu melanggar Cagar Budaya Dunia dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” tegasnya lagi.

Hal senada juga diungkapkan Tokoh Masyarakat Jatiluwih yang menyebutkan penanganan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sangatlah rumit, karena kewenangan LSD tidak bisa ditangani Bupati Tabanan, sehingga tidak mudah mengubah LSD, karena perlu banyak kajian.

Namun, patut dipertanyakan apakah jika pelanggaran aturan Tata Ruang, yang semakin marak dikawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Bupati maupun wakil Bupati sebagai kepala Daerah, apakah tidak kena sangsi ??, sesuai regulasi yang berlaku

Jika sejumlah pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, warga khawatir akan berimbas pada jumlah kunjungan wisatawan bakal terus menurun ke Jatiluwih. Parahnya lagi, WBD Jatiluwih juga bakal terancam dicabut oleh UNESCO, jika Pemkab Tabanan lamban menegakkan aturan.

Jika sudah diperingatkan masih juga membandel, maka seharusnya bangunan yang melanggar Tata Ruang harus dibongkar.

“Itu pelanggaran bangunan bisa segera di-buldozer, karena6 sudah dikirimin beberapa kali Surat Peringatan khan begitu. Jika tidak juga masih membandel, ya harus dibongkar paksa,” jelasnya.

Disinyalir lagi, bahwa Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang didalamnya ada Dinas PUPRPKP jarang turun ke lapangan untuk mengecek lagi kondisi terkini di lapangan. Hal tersebut berpotensi ada lagi sejumlah pelanggaran serupa yang bakal dilakukan warga untuk membangun akomodasi pariwisata di Jatiluwih.

“Itu Forum sudah tiga bulan terbentuk, yang semestinya Dinas PUPRPKP yang berikan Sanksi Peringatan itu. Belum selesai peringatan itu, ada beberapa lagi pelanggaran ditemukan,” sebutnya.

Adanya sejumlah pelanggaran hingga muncul lagi pelanggaran serupa, ternyata belum ada sikap tegas dari Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Tabanan menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan sejumlah akomodasi pariwisata tersebut.

“Ada baru lagi, kok belum bersikap, khan terus muncul baru lagi banyak pelanggaran. Jadi, bagaimana fungsi Pemerintah, dalam hal ini Forum Penataan Tata Ruang Tabanan (FPTR) Tabanan. Jika seperti ini kondisinya, kami juga mengambil sikap serupa untuk membangun di kawasan Jatiluwih,” tandasnya.

Jika melihat situasi seperti ini, warga lainnya juga menimpali bakal ikut serta membangun akomodasi pariwisata, karena punya lahan di jalur yang sama, meski dibangun dengan semi permanen.

“Saya dari dulu takut membangun akomodasi pariwisata, karena saya tahu tempat saya masuk WBD Jatiluwih dan LSD. Waktu itu saya dicari oleh Satpol PP Tabanan. Saya dilarang, sekarang kok orang lain, tetangga saya malah bisa membangun akomodasi pariwisata disitu. Ya, besok saya ikut juga membangun disini, meski kena jalur Cagar Budaya Dunia,” ungkapnya.

Patut diketahui, bahwa pembangunan villa bodong di areal Jatiluwih menuai musibah beberapa waktu lalu, karena komposisi dan karakteristik tanah tidak cocok dibangun villa, restoran dan akomodasi pariwisata lainnya.

“Karakteristik tanah disini tidak cocok dibangun Villa dan Restoran, apalagi saat musim hujan bisa terjadi tanah longsor, seperti kejadian beberapa waktu lalu sebuah villa bodong dibangun di Jatiluwih terkena dampak tanah longsor,” tegasnya.
(red/tim).

DTW Jatiluwih, Penebel, Tabanan, LSD, WBD, UNESCO, Pelanggaran, Tata Ruang


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
50 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 37 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 21 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 22 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
37 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
65 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
17 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
44 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved