Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat

Radar Nusantara, Jakarta – Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali digugat masyarakat karena dinilai kontroversi. Salah satu pihak yang turut menggugat beleid tersebut yakni datang dari Masyarakat Jasa Konstruksi (Masjakon).

Adapun permohonan Judicial Review UU No 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi telah masuk dengan tanda terima No. 2180-1/PAN.MK/VI/2025. pada Rabu, 18 Juni 2025 kemarin.

“Hal tersebut disampaikan para penggugat yakni Veri Senovel (Ketua Umum AKSI),” kata Direktur Eksekutif PATI Yanuar Samson kepada awak media di Bilangan, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Dalam keterangannya, penggugat menyatakan bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanpa melibatkan peran serta dari masyarakat jasa konstruksi.

“Pengurus LPJK pasca Undang-Undang No Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi secara struktur organisasi bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga tidak Independen dan Mandiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa dalam Undang-Undang sebelumnya yakni Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang independen dan mandiri, menyatakan bahwa Pengurus LPJK berasal dari Masyarakat Jasa Konstruksi dari berbagai kelompok unsur.

“Yang mana terdiri dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi; Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi; Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi; Perguruan Tinggi; Pakar; dan Instansi Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM,” katanya.

Sementara, penggugat menilai pasal-pasal yang diuji materi dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 berjumlah 9 Pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, yakni: Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, Pasal 28C ayat 2 UUD 1945, Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

“Pasal-pasal yang akan diuji ke MK tersebut dinilai sangat merugikan Masyarakat karena semua Peraturan dalam Pasal yang dibuat oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menghilangkan peranan masyarakat Jasa Konstruksi terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan Badan Usaha dan Profesi yang diambil alih pemerintah,” ujar Veri.

Atas kontroversi itu, imbasnya ke masyarakat jasa konstruksi tidak main-main. Masyarakat banyak kehilangan pekerjaan di sektor jasa konstruksi hingga sulit mendapatkan sertifikasi badan usaha.

“Klimaksnya adalah ditutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di 34 Provinsi, yang akhirnya bermuara kepada banyaknya asosiasi baik badan usaha maupun profesi tidak berdaya atas intervensi UU No 2 tahun 2017 yang terkesan diputus sepihak pemerintah melalui kementerian PUPR,” terangnya.

Tidak hanya itu, penggugat juga menyebut bahwa Peraturan yang dibuat oleh Menteri PUPR itu mengakibatkan sangat sulit Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi mendapatkan Akreditasi dari Kementerian PUPR.

“Sebagai contoh penggugat mengatakan bahwa sejak Undang-Undang No.2 Tahun 2017 diterbitkan jumlah anggota sekarang tinggal 200 dari 3.000 anggota. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 terjadi praktik monopoli oleh kelompok tertentu, di mana hal ini akibat dari peranan Masyarakat Jasa Konstruksi yang sangat terbatas,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
20 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved