Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT, Dilaporkan POLISI

Radar Nusantara, Kediri – Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto yang diduga memerintahkan para siswanya melakukan persekusi terhadap dua wartawan, kini dilaporkan ke Polresta Kediri Kota.

Hal itu diutarakan Didi Sungkono, S.H., M.H., direktur yayasan LBH Rastra Justitia 789 yang diberi kuasa oleh PT Berita PATROLI Indonesia untuk melaporkan perbuatan oknum kepala SMKN 1 Kota Kediri atas dugaan Persekusi dan Pengancaman dengan sajam jenis celurit dan penyebaran ujaran kebencian terhadap Profesi wartawan.

“Memang benar sudah kita laporkan di Polresta Kediri, sudah terbit LP nya, biarlah hukum yang menentukan, negara kita ini kan negara hukum,” ujar Didi Sungkono dalam konferensi pers di Polresta Kediri Kota pada Kamis (5/6) petang.

Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono S.H., M.H., didampingi para pengacara lainnya terdiri dari Zaibi Susanto, S.H.., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno. S.H., M.H., dan Rossi .S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan.

Perlu diketahui, peristiwa persekusi terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.

Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam jenis celurit,

โ€œPak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,โ€ ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

โ€œKami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,โ€ tegasnya.

Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis โ€˜Berita Patroliโ€™.

โ€œAda celetukan dari siswa: โ€˜Ayo kita cari, kita perkosa sajaโ€™. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,โ€ katanya dengan nada kecewa.

“Sebagai pendidik apalagi seorang kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri ,tentunya latar belakang pendidikan formalnya tidak main main, minimal S2, cuma ada pepatah “adab itu diatas ilmu ” bagaimana seorang kepala sekolah mau mendidik siswa siswa secara benar ,beradab dan bermartabat kalau kepala sekolah tidak bisa menjadi “peredam,” terangnya.

“Harusnya dia memahami tugas dan fungsi seorang jurnalis, kuli tinta, wartawan, harusnya ada Edukasi hukum, khusus Kepala sekolah sekolah agar tahu bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan landasan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 18 ayat ( 1 ), menghambat ,menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya sudah sangat jelas Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11, ada juga KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia) semoga ini menjadi kejadian yang terakhir di negara Republik Indonesia,” tegas Didi.

“PERSEKUSI tidak bisa dibenarkan, karena itu juga melawan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” tegasnya. 

Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman.

โ€œKalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?โ€ tegasnya.

Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

โ€œKalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,โ€ ujarnya.

Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.

โ€œKami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,โ€ pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

โ€œKami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,โ€ tutup Didi.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
74 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
47 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Aulia Lia
50 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
56 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
25 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 56 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
56 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
35 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
92 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
57 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved