Kantor Desa Tutup, Warga Mandailing Natal Gagal Dapatkan Informasi Publik
Kantor Desa Tutup, Warga Mandailing Natal Gagal Dapatkan Informasi Publik

Kantor Desa Tutup, Warga Mandailing Natal Gagal Dapatkan Informasi Publik

1 minute, 10 seconds Read

Radar Nusantara, Mandailing Natal – Upaya Magrifatulloh, seorang warga Mandailing Natal, untuk memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, berujung kekecewaan. Ia menyusun surat permintaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun saat tiba di kantor desa, kantor dalam keadaan tertutup tanpa informasi operasional.

Tidak menyerah, Magrifatulloh mencoba mendatangi rumah Kepala Desa untuk menyerahkan surat tersebut. Namun, istri Kepala Desa menolak secara tegas. “inda uboto boto i masalah desa, ke homu (Saya tidak mau tahu masalah desa, pergi kalian)” ucapnya dengan nada tinggi, menambah luka atas harapan transparansi yang seharusnya dijunjung.

Ketika Magrifatulloh menghubungi Sekretaris Desa, ia mendapatkan respons yang tidak kalah mengecewakan. Sekdes menyatakan sedang tidak berada di tempat dan mempertanyakan identitas Magrifatulloh. “Saya sedang di Panyabungan. Mana surat tugas dan KTA kalian?” ujarnya melalui sambungan telepon.

Usaha terakhir dilakukan dengan menghubungi Camat Bukit Malintang, berharap ada jalan keluar dari kebuntuan ini. Namun Camat menyampaikan sedang sakit dan belum bisa memberikan tanggapan terkait situasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, kantor desa masih tidak menunjukkan aktivitas pelayanan publik dan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa. Situasi ini memperlihatkan lemahnya implementasi keterbukaan informasi di tingkat desa, padahal Undang-Undang KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang tidak dikecualikan kepada masyarakat.

Magrifatulloh berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka, kooperatif, dan menghargai hak masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas publik.
(Tim).


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca