Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Radar Nusantara, Sumatera โ€“ Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.ย ย 

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.  

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. 

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan. 

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.  

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan

Secara spesifik,ย ย Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.ย  (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
90 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
48 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 79 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 54 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 79 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
76 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
80 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved