Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Viral di Media Sosial Seorang Wanita Mengadu ke Polres Jakarta Timur

Radar Nusantara, Jakarta – Viral di media sosial yang dinarasikan seorang wanita atau korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku diminta uang Rp3 juta oleh polisi. Bahkan, kasusnya itu dihentikan karena korban tak memberikan uang yang diminta.

“Seorang korban Curanmor mengaku diminta uang oleh penyidik polisi sebesar Rp3 juta untuk urus kasus laporan Curanmor (penipuan) yang ia laporan tahun 2023. Karena ia tak memberi uang, maka pihak penyidik polresta metro Jakarta Timur menutup kasusnya,” tulis caption dalam video yang diunggah akun @ibenk_uye

Dalam video yang beredar, wanita tersebut tampak nangis di dalam kantor polisi. Dia curhat laporannya dihentikan oleh polisi.Dia berjanji, tidak ada berhenti untuk mencari keadilan.

Mirisnya, video tersebut diambil di dalam kantor polisi dan tampak ada sejumlah polisi di dalamnya

Penjelasan Kapolres Jaktim
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan jika hal tersebut yaitu korban dimintai uang Rp3 juta merupakan tidak benar alias hoaks.

“Mengenai Video yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoaks alias berita bohong alias tidak benar,” kata Lilipaly.

Lilipaly pun menjelaskan, korban melaporkan substansi kasus yang sama ke Polrestro Jaktim dengan menggunakan sangkaan atau dugaan jika terlapor telah melanggar Undang-Undang berbeda yakni Undang-Undang terkait tindak pidana umum dan Undang-Undang terkait tindak pidana khusus.

“Korban melaporkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan saat korban membeli mobil bekas. Satunya lagi, korban melaporkan terlapor diduga telah melanggar perlindungan konsumen saat korban membeli mobil bekas tersebut,” jelasnya.

“Jadi kasus yang dilaporkan bukan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang tertulis di video tersebut,” tambahnya.

Penyidik pun dikatakannya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara.

Kesimpulan akhir dari gelar perkara bahwa laporan terkait dugaan telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sedang ditangani,” pungkasnya.

(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
79 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
52 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
71 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
35 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
54 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 43 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
43 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
101 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
50 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved