Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Radar Nusantara, Medan – Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi terhadap Ramli Sembiring. Tim kuasa hukum menyoroti penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri.

“Kita sudah bersurat. Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?” tanya Irwansyah Putra Nasution, Selasa (11/3).

Tim kuasa hukum menilai penahanan tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.

“Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan dan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan,” jelas Irwansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terkesan dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.

“Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan (PraPid). Jadi saya mohon pada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga Prapid selesai. Kita mau menguji kualitas alat buktinya,” pinta Irwansyah.

Tim kuasa hukum juga akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto ke Propam Polri atas dugaan sewenang-wenang dan memerintahkan anggota Polri untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

“Saya siap menjalani proses hukum, kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih menjalankan perintah pimpinan,” ujar Ramli.

Ramli memohon agar penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukannya dengan mengajukan PraPid dan sedang memulihkan kesehatan karena depresi dan psikis terganggu.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
52 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
44 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
32 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
68 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
21 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved