Home / Radar Tni Dan Polri / Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah Viahara

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah Viahara

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah Viahara

Radar Nusantara, Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Baru memberikan tindakan tegas terukur (ditembak bagian kaki) terhadap pelaku pencurian, Andi alias Gundek (46) warga Jalan Talam, Ayahanda.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH mengatakan pelaku melakukan pencurian mesin pompa air di Rumah Ibadah Viahara Satya Budha Visidhu Jalan Pabrik Tenun Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah pada Minggu tanggal 16 Februari sekira pukul 03.50 Wib.

“Dalam aksinya pelaku terekam Kamera CCTV saat sedang membawa mesin pompa air dan memanjat pagar. Pihak perwakilan dari rumah ibadah yang mengetahui pencurian itu kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kompol Hendrik, Minggu (23/2/2025).

Tim 74 Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Februari 2025 saat sedang berada di pinggir Jalan Ayahanda, Kec Medan Petisah. Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air di rumah ibadah Viahara Satya Budha Visidhu Jalan Pabrik Tenun dan menjualnya di kawasan Jalan Pengayoman,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun pelaku berusaha melarikan diri.

“Pelaku ditembak kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri. Terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara guna perawatan Tim medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya terhadap pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 2.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca