Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kasus Dugaan Salah Tangkap di Soreang: Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

Radar Nusantara, Soreang, Jawa Barat – Kuasa hukum empat terpidana kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Soreang, Kabupaten Bandung, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Herwanto, kuasa hukum dari Maman, Mamad, Salman Alfarizi, dan Mulyadi, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa keempatnya.

Kronologi Kejadian yang Dipertanyakan

Menurut keterangan keluarga, kasus ini bermula pada Jumat malam, 27 Oktober 2023, ketika terjadi dugaan pencurian di sebuah warung di Kampung Langsiran, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku kabur dan tidak tertangkap. Dua hari kemudian, sesosok mayat ditemukan di sungai belakang warung. Polisi menduga korban adalah pencuri yang tewas akibat pengeroyokan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini:

  1. Tidak Ada Rekonstruksi di TKP
    Sidang rekonstruksi seharusnya dilakukan di lokasi kejadian, bukan hanya di kantor polisi. Kuasa hukum telah mengajukan permohonan agar rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
  2. Keterangan Saksi yang Meragukan

Kang Diding, seorang saksi, menyatakan bahwa korban, Aef Hadian, masih hidup pada Sabtu (sehari setelah dugaan pengeroyokan) dan bahkan sempat dicukur rambutnya. Jika benar korban meninggal pada Jumat, bagaimana mungkin ia masih hidup keesokan harinya?

Yunus, seorang tukang parkir, mengaku melihat korban pada Sabtu malam di Sabilulungan Soreang Ini bertentangan dengan keterangan polisi yang menyebut korban tewas pada Jumat malam.

Dua saksi utama yang dijadikan dasar tuduhan mengaku berada di TKP pukul 01.30 dini hari untuk membeli es kelapa, padahal warung es kelapa hanya buka dari pukul 08.00 hingga 17.00.

  1. Tidak Ada Bukti Kuat yang Menyatakan Keempat Terpidana Bersalah
    Pada malam kejadian, sekitar 10 orang warga keluar rumah karena adanya isu maling. Jika memang terjadi pengeroyokan, mengapa hanya 4 orang yang dijadikan tersangka?
  2. Penangkapan yang Dipertanyakan
    Kronologi penangkapan pun menimbulkan tanda tanya. Pada hari Selasa setelah penemuan mayat, polisi mengajak para terpidana ke kantor polisi sebagai saksi. Namun, tanpa surat penangkapan, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Maman dan Mamad ditangkap pukul 11 siang, disusul Salman dan Mulyadi secara paksa.
  3. Dugaan Penyiksaan
    Keluarga mengungkap adanya penyiksaan terhadap para terpidana agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Mamad mengalami luka di telinga dan mata akibat dugaan kekerasan saat pemeriksaan. Bahkan, Maman sempat berkata, โ€œBunuh saja sekalian,โ€ karena tidak tahan dengan siksaan yang dialami.
  4. Permintaan Santunan Rp180 Juta
    Pihak keluarga sempat diminta untuk memberikan santunan sebesar Rp180 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf. Namun, mereka menolak karena merasa tidak bersalah.

Upaya Hukum dan Harapan Keluarga

Keluarga para terpidana tidak mengajukan banding atau kasasi sebelumnya karena keterbatasan biaya. Namun, setelah menelaah berkas perkara dan menemukan berbagai kejanggalan, kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan PK agar keadilan ditegakkan.

Kuasa hukum Herwanto menilai kasus ini penuh ketidakjelasan. “Sidik jari tidak ada, bukti lemah, tapi tetap diproses hingga persidangan. Ini sangat carut-marut,” ujarnya.

Keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta baru yang diajukan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keempat terpidana. Mereka meminta agar kasus ini diproses dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
52 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
68 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
21 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved