Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Terkuak Fakta di Persidangan Kasus Kerjasama Sangria by Pianoza

Radar Nusantara, Surabaya – Kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza jalan Dr Sutomo 130 Surabaya, yang membuat Effendi Pudjihartono selaku pemilik restoran tersebut ditahan atas laporan dari Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran tersebut, mulai terkuak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (6/2) siang.

Persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari Ellen Sulistyo (pelapor), Sherly (kakak kandung pelapor), dan Dwi Endang (admininstrasi dari pelapor) membuka informasi baru.

Awal kerjasama itu terjadi, bukan seperti pengakuan pelapor, bahwa terdakwa yang menghubungi terlebih dahulu, ternyata pelapor yang menghubungi terdakwa terlebih dahulu.

Hal itu terungkap saat terdakwa mempertanyakan awal mula kerjasama pengelolaan kepada pelapor (Ellen Sulistyo) pada saat menjadi saksi dipersidangan ini.

“Saya bertanya, bukankah yang benar, saksi (Ellen Sulistyo) yang mencari saya dari tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2022, betul?,” tanya terdakwa kepada Ellen Sulistyo.

Yang dijawab saksi terlihat berbelit-belit, sampai terdakwa mengulangi pertanyaan beberapa kali dan ditegur hakim agar menjawab betul atau tidak, akhirnya saksi menjawab, “Betul.”

“Apakah betul, saya tanya lagi, selama 5 hari saya tidak menggubris saudari?,” tanya terdakwa.

“Memang saya tanya apakah betul ini mau disewakan, sekedar menanyakan,” jawab Ellen.

Effendi melanjutkan, “Dan pada hari ke 5 saudari saksi sengaja menunggu saya di resto untuk mencegat saya?.”

Pertanyaan itu tidak dijawab oleh saksi Ellen Sulistyo, dan terkesan tidak bisa mengelak terhadap pertanyaan yang disampaikan terdakwa.

Dari keterangan Ellen Sulistyo sebagai saksi, terdakwa mengatakan sebagian besar apa yang diutarakan saksi tidak benar.

Pada saat saksi Sherly dan Dwi Endang dimintai keterangan dalam waktu bersamaan hadir didalam persidangan, ada hal menarik yang disampaikan saksi Dwi Endang, ia mengatakan Ellen Sulistyo mengeluarkan atau menghabiskan uang sebesar Rp 900 juta untuk renovasi restoran.

“Iya habis Rp 900 juta untuk renovasi,” jawabnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang didampingi JPU Siska pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kesaksian Dwi Endang menjadi tanda tanya besar, karena berbanding dengan surat dakwaan JPU, bahwa Ellen telah dirugikan atas kerjasama itu sebesar Rp 998.244.418,- yang terdiri dari uang ditransfer kepada terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Sangria by Pianoza Rp 314.870.518,- Sedangkan saksi Dwi Endang mengatakan uang Rp 900 juta hanya untuk renovasi.

Dan yang menarik lagi jawaban Dwi Endang maupun saksi Sherly dalam BAP ternyata “copy paste” sama persis. Hal itu diungkapkan oleh pengacara dari terdakwa di persidangan.

Sementara itu, pihak Effendi melalui pengacaranya bernama Sudibyo bersyukur bahwa telah dihadirkan secara langsung dalam persidangan, yang sebelumnya hanya dihadirkan secara online.

“Bersyukur dengan dihadirkan secara langsung sehingga terdakwa bisa jelas dan terang bertanya dan mendengar keterangan saksi dengan jelas,” ujarnya.

Sudibyo mengatakan kliennya merasa tidak bersalah dan merasa di kriminalisasi, sehingga kliennya tidak mau terima ajakan damai dari pihak pelapor.

Dengan konsekuensi tidak ada perdamaian, kliennya rela dipenjara semenjak di Polrestabes Surabaya hingga sekarang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Sudibyo, pria ini (kliennya) ini tetap kokoh atas pendiriannya, dan akan membuktikan bahwa tidak bersalah didalam persidangan.

Kliennya percaya bahwa masih ada hakim-hakim yang tegak lurus, walaupun banyak penangkapan hakim-hakim terkait kasus Ronald Tannur di PN Surabaya akhir-akhir ini.

Menurut Sudibyo, sesuai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dituduh telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP.

Atas tuduhan itu, kliennya mengetahui ada kekuatan lain dibelakang pelapor yang ingin membuat dirinya masuk penjara dengan harapan kliennya mau berdamai setelah masuk penjara.

“Klien saya berkata, beberapa kali pengacara pelapor menghubungi kakaknya pak Effendi, ia mengajak pertemuan dengan keluarganya, tujuannya agar ada perdamaian, namun di tolak,” ujar Sudibyo

“Menurut pak Effendi, ada bahasa dalam ajakan pertemuan itu akan ditemukan dengan ‘beking’ atau orang-orang dibelakang pelapor. Pak Effendi sudah tahu siapa mereka yang memang mulai awal dibalik pelapor,” lanjutnya.

“Buat apa pak Effendi masuk penjara, jika dia mau adanya perdamaian. Namun karena klien saya merasa tidak bersalah maka perdamaian ditolak. Walaupun konsekuensinya dia harus di penjara, jadi tumbal kebenaran, dan akan dia jalani,” tegas Sudibyo.

Dari surat dakwaan, Effendi dilaporkan Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza yang tidak lain restoran milik Effendi yang mengatasnamakan CV Kraton Resto.

Dalam surat kerjasama pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dihadapan Notaris Ferry Gunawan, Effendi ‘dianggap’ mengaku sebagai direktur CV Kraton Resto.

Effendi juga di tuduh mengakui menguasai lahan aset Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, per periode jangka waktu 5 tahun.

Dari perbuatannya itu, Ellen mengaku dirugikan lebih dari Rp 900 juta, terdiri dari uang ditransfer ke Effendi, biaya renovasi dan biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

Dari dakwaan, pihak Effendi masih tutup mulut untuk menceritakan langkahnya di persidangan, namun menegaskan bahwa pihaknya punya bukti yang dengan jelas menunjukan bahwa dakwaan itu tidak benar.

“Jadi langkah dan bukti, semua masih rahasia. Saat ini kita tidak bisa buka, dalam sidang semua akan terbuka, kalau klien saya tidak bersalah. Kita akan berikan buktinya,” tegas Sudibyo.

Terkait didalam perjanjian kliennya sebagai direktur padahal sebenarnya sebagai komisaris, Sudibyo mengatakan bahwa kliennya sebagai komisaris mendapat kuasa dari direktur CV. Kraton Resto untuk mewakili dan/ atau bertindak sebagai direktur bila dianggap perlu.

Sudibyo sekali lagi menegaskan, ia dan kliennya yakin bahwa majelis hakim akan melihat kebenaran dalam kasus ini, dan percaya masih banyak hakim yang masih berpegang teguh akan kebenaran.

“Pak Effendi optimis mejelis hakim menemukan kebenaran dalam kasus ini dan bahwa ia tidak bersalah, namun dikriminalisasi,” lanjut Sudibyo.

Diakhir, pengacara Sudibyo menyampaikan kata-kata kliennya kepada media terhadap kasus yang menimpahnya.

Hakim adalah wakil Tuhan, dan akan memberikan keputusan yang adil bagi para pencari keadilan. Pengadilan yang berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Bukan hanya berani mengatakan yang benar adalah benar, namun lebih penting adalah ‘keberanian’ bertindak untuk membela kebenaran itu sendiri. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
80 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
53 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
78 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
35 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
55 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 44 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 76 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 53 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
44 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
104 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
50 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved