Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Konfrontasi Keterangan para saksi diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Radar Nusantara, Palangka Raya – Pengumpulan alat bukti keterangan para saksi merupakan petu juk agar terungkap para pelekunya. Lambatnya perkara Dugaan pembunuhan alm.Ahat yang di sertai penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat sudah memasuki 3 bulan sejak dilakukan otopsi dan olah TKP. Penegasan PH keluarga alm.Ahat ini Jumat,17 Januari 2025 di Polres Katingan selesai skj. Jam 12.00 wib malam pada awak media beri keterangan pers usai pendampingan hukum. Profesionalisme penyidik yang Presisi ,transparan diperlukan dan dipertaruhkan. diminta Segera lakukan gelar perkara di awal tahun ini dan tetapkan para Tersangka,agar misteri kematian alm.Ahat dugaan Penganiayaan berat penyebab meninggalnya alm.Ahat dapat tuntas dan para pelakunya agar segera ditangkap, demikian penegasan Bang Haruman pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini pada media online usai dampingi para saksi ahli waris keluarga almarhum. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Polisi : LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI /POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH,tanggal 9 Oktober 2024 dan SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024.

Lawfirm Scorpions meminta/mendesak Reskrim Polres Katingan dan di beck up Reskrimum Polda Kalteng agar segera melakukan gelar perkara secara khusus pada bulan ini,jika keterangan ahli telah dilakukan sebagai syarat memenuhi pasal 184 KUHAP, jelas bang Haruman pada media ini di Palangkaraya. Penegasan ini demi rasa keadilan bagi keluarga korban,kepastian hukum dan juga rasa penasaran publik dan netizen yang terus mengawal,mengikuti perkembangan dari kasus ini terkait dugaan Penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat. Kami yakin reskrim Polres Katingan akan gerak cepat tetapkan tersangka dan segera ditangkap para pelakunya.

Konfirmasi media ini pada salah satu penyidik reskrim polres katingan yang tidak dapat disebut namanya,mengatakan bahwa telah dilakukan konfrontasi dengan draf itu sudah disiapkan untuk menemukan titik terang tersangka sebelum dilakukan gelar khusus ini,jarnya. Haruman selaku penasehat hukum keluarga memberikan apresiasi dan dukungan penuh pada jajaran reskrim Polres Katingan, agar pada bulan Januari 2025 di akhir bulan ini dapat terungkap secara terang benderang,terangnya.

Rangkaian proses pengungkapan atas meninggalnya /kematian alm.Ahat masih proses pemeriksaan nama2 terduga pelaku penganiayaan berat dan terbunuhnya alm.Ahat sejak di temukan mayat alm.Ahat oleh anaknya dan keluarga pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 di aliran sungai Rue desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa dan rangkaian proses pengungkapan dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat mulai dari otopsi mayat alm.Ahat pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya terindikasikan adanya pemukulan terlebih dahulu bagian leher,kepala dan anggota tubuh lainnya,akibat benda tumpul, sajam dan lainnya,pengungkapan ini telah dilakukan olah TKP pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sei Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, jelas Haruman pada media ini.

Lawfirm Scorpions minta segera penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini yang sebelumya telah di lakukan Rangkaian proses penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP secara formil telah terpenuhi dan secara materil pasal yang pas dapat di kenakan pasal 351 ayat 3,pasal 354 ayat 2 pasal 338,pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 bagian ke 1 KUHPidana karena diduga nama2 yang muncul berjumlah 7 orang diduga keras pelaku yang masih berada di desa Brouw dan desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah segera di tangkap dan di tahan sebelumya tetapkan sebagai Tersangka, tegas bang Haruman yang merupakan pengacara vokal,berani dan handal sekaligus pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini,biasa di sapa bang Haruman.

Saya yakin penyidik akan bekerja secara profesional siapapun yang terlibat harus di tindak tegas, jelas bang Haruman. Sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan ,setelah tertangkap para pelaku segera lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng. Sebelumnya juga pada tanggal 27 September 2024 kami selaku PH keluarga telah layangkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng dan ke Mabes Polri tanggal 30 September 2024 agar perkara ini dilakukan pengawasan secara internal oleh Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri untuk membeck up kasus ini agar terungkap secara terang benderang, tutup Haruman pada media ini. Konspirasi yang selama ini menjadi pertanyaan publik dan netizen serta tuntutan keluarga dapat terjawab,jangan terkesan jalan ditempat,tegasnya.Hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban dari konfirmasi wartawan media ini,jangan sampai perkara ini menjadi tunggakan,kapolri di minta untuk melakukan pengawasan internal melalui Polda Kalteng agar terungkap semuanya. Kami mewakili keluarga korban alm.Ahat tuntut keadilan konspirasi atas meninggalnya alm.Ahat dapat terungkap di bulan ini juga,rekan2 media agar terus mengawal kasus ini bersama masyarakat Katingan Provinsi Kalimantan dan netizen.,semoga!!!

(Samsul)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
73 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Aulia Lia
50 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
56 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
24 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
34 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
92 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
57 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved