Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kasus Penembakan TNI-AL: Kronologi dan Perspektif Hukum

Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil menjadi perhatian publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011-2013), memberikan pandangannya terkait kronologi kejadian, akar permasalahan, dan langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.

Menurut Ponto, insiden bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pihak rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tersebut tanpa melibatkan polisi. “Tindakan pengerahan massa ini jelas merupakan bentuk premanisme, karena melibatkan belasan orang yang mencari mobil secara paksa,” ungkap Ponto, Sabtu (11/1).

Dalam proses pencarian, anggota TNI yang terlibat justru menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi terdesak, ia melepaskan tembakan yang mengakibatkan pemilik rental meninggal dunia.

Penilaian Terhadap Tindakan Pihak Rental

Ponto mengecam langkah pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum. “Pengerahan massa tanpa melibatkan kepolisian jelas melanggar hukum. Seharusnya kasus ini sejak awal dilaporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan sesuai prosedur,” tegas Ponto.

Penggunaan Senjata oleh Anggota TNI

Mengenai penggunaan senjata api oleh anggota TNI, Ponto menekankan bahwa hukum militer mengatur hal tersebut dengan ketat. “Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun harus memenuhi syarat, seperti ancaman melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Hasil investigasi, menurut Ponto, akan menentukan apakah tindakan anggota TNI itu memenuhi syarat pembelaan diri. “Jika terbukti sesuai hukum, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai alasan pemaaf, meskipun tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Akar Permasalahan dan Langkah Preventif

Ponto mengidentifikasi akar masalah terletak pada ketidaktahuan kedua pihak terhadap kapasitas masing-masing. “Pihak rental tidak mengetahui bahwa mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak menyadari bahwa pihak rental sedang mencari mobil yang diduga digelapkan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran polisi untuk mencegah eskalasi. “Jika pihak rental melibatkan polisi sejak awal, konflik fisik ini bisa dihindari,” kata Ponto.

Selain itu, ia mengingatkan agar anggota TNI menahan diri dan segera melaporkan insiden kepada pihak berwenang.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Ponto menilai insiden ini menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian konflik melalui jalur hukum. “Mengutamakan hukum adalah langkah terbaik untuk mencegah kekerasan dan korban jiwa. Anggota TNI juga harus berhati-hati dalam menggunakan kekuatan agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Proses Hukum dan Harapan

Saat ini, kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Ponto menekankan pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap jalur hukum yang berlaku. “Proses hukum ini harus memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar semua pihak memahami kapasitas masing-masing dan menjadikan hukum sebagai solusi utama,” jelasnya.

Sebagai anggota aktif TNI, Ponto menegaskan bahwa kasus ini wajib diadili di peradilan militer. “Meskipun KUHP menjadi dasar hukum, proses peradilan tetap harus dilakukan di peradilan militer sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 38 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
38 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
17 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved