Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Pengamat Kepolisian Didi Sungkono : Kabid Propam Harus Usut Pemerasan Oknum Cyber Polda Jatim

Radar Nusantara, Surabaya – Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono S.H., M.H., melontarkan pernyataan bahwa Kabid Propam harus berani mengungkap oknum perwira menengah subdit cyber Polda Jatim diduga memeras masyarakat Rp 420 Juta.

“Itu bisa dipidanakan, karena Polri termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mana dalam bertugas tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk materi (uang, emas, atau barang berharga lainnya),” ujar Didi Sungkono. Selasa (7/1).

Semua diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini harus diusut tuntas tidak boleh ada pembiaran. Polri ini alat negara, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” tegasnya.

“Ada kode etik yang mengatur itu, anda sebagai wartawan juga harus berani sampaikan sebuah kebenaran, bukan menyajikan berita HOAX, sampaikan apa adanya ke masyarakat,” tegasnya.

“Sungguh miris mengerikan dan sadis, inilah gambaran kelakuan oknum dan para oknum-oknum serta banyak oknum,” ucapnya.

Pernyataan Pengamat Hukum Didi Sungkono S.H., M.H., tersebut berkaitan adanya sebuah video pengakuan seorang wanita istri dari lurah di Kec.Candi, Kab.Sidoarjo yang merasa diperas oleh oknum polisi, dan surat pernyataan dari NN yang merekam pengakuan itu.

Dalam video tersebut, istri pak lurah merasa di peras oleh oknum penyidik Polda Jatim hampir setengah miliar.

Ada 3 orang disebut dalam video yang ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim terkait chip.

“Jam 9 pak lurah dijemput dari disini di bawa mobil ke Polda, habis itu jam 2 baru aku dikabari kalau pak lurah kecekel (red: ketangkap).” terang istri dari lurah bernama Hendro dalam video.

“Ta pikir pak lurah main, ternyata dia itu ketangkep. Chip itu loh, chip chipan. Orang 3 ketangkap, cuman aku dibilangin pak lurah jam 2 malam, ga tahunya pak lurah ketangkap,” ujarnya.

“Jam 8 aku disuruh nyarikan uang 220 juta. Uang itu langsung saya antar ke Polda melalui pak siapa ya, aku lupa. Ga tau aku lupa,” lanjutnya.

“Uangnya aku antar ke pak lurah, unit berapa saya lupa, setahunya itu pak Mujahidin atau Tarmuji itu gitu loh, ke Polda lantai 2. Masuk membawa HP saja tidak boleh. Sejam pak Kades pulang,” ujarnya.

“Dhani kena 75 juta, Soleh 125, pak Hendro 220 juta, itu pun nego kalau ga nego kena setengah M (red:miliar). Pak lurah bilang kalau kena setengah M, mending ta jalani ae,” ungkapnya.

Sementara itu, perempuan berinisial NN, dalam surat pernyataannya, mengaku kalau dirinya yang merekam pengakuan dari istri pak lurah.

Surat pernyataan tertanggal 27 Desember 2024, NN menyatakan benar menyaksikan pengakuan dari bu kades desa Sambiroto, Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

“Nama panggilan bu kades Hendro di dalam video tersebut yang saya rekam bu kades Hendro mengatakan dengan sebenar nya suaminya telah di tangkap oleh subdib cyber Polda Jatim sekira bulan delapan 2023,” isi pernyataan NN.

“Bu Hendro mengatakan telah membayar sejumlah nominal senilai Rp 425.000.000 dan diserahkan kepada kanit cyber di bawah pimpinan Kasubdit cyber AKBP Charles untuk melepaskan 3 tersangka,” cuplikan isi surat pernyataan.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan video torsebut asli adanya tanpa rekayasa apa pun,” pungkasnya.

Ketika hukum diperjualbelikan, ketika rakyat dan masyarakat dijadikan obyek pemerasan, sampai matahari terbit dari ujung barat akan sulit masyarakat percaya dengan Polri

“Karena imbas dari kelakuan oknum-oknum Polri yang bermental bejat dan berkarakter seperti โ€œiblisโ€ yang akan memangsa rakyat,” tegas Didi Sungkono.

Fenomena ini merupakan modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang culas.

โ€œKalau dilihat dan dicermati, video tersebut adalah asli bukan hoax. Dan kalau dilihat dari kacamata hukum, ini benar kejadian ada,” ujar direktur LBH Rastra Justitia 789 ini.

“Dalam arti peristiwa pidana tersebut ada, korelasinya berkesinambungan, logika hukumnya tidak mungkin masyarakat berani membuat video pengakuan seperti ini kalau tidak ada peristiwa hukum yang terjadi, karena masyarakat rata-rata malas bersentuhan dengan hukum dan aparat hukum,” ujar kandidat doktor hukum ini.

“Semua tergantung pihak pimpinan kepolisian, harusnya Kapolda mendapatkan informasi seperti ini segera turunkan team, baik Paminal atau Propam, tindaklanjuti kebenaran hingga timbul fakta-fakta hukum,โ€ ujar dosen ilmu hukum dibeberapa universitas.

Lebih jauh Didi Sungkono menguraikan, hukum pidana memang tidak mengejar pengakuan tapi bukti otentik.

“Kalau mencari bukti penyerahan uang ke siapa. Tentunya kesulitan, karena yang dihadapi ini juga bukan orang sembarangan, dalam arti oknum-oknum ini adalah arsitek hukum, merah bisa jadi biru, hitam bisa jadi ungu,” ujarnya.

“Tapi ini kelakuan oknum ya, kalau Polri tetap baik. Inilah fungsi seorang pemimpin yang kapability, mempunyai kapasitas dan trust (kepercayaan),” ucapnya.

“Bagaimana Polri kedepan akan dipercaya oleh masyarakat kalau ada info seperti ini tidak ditindaklanjuti?,” katanya.

“Saksi fakta sudah ada, peristiwa hukum jelas, uang diserahkan dimana juga ada, kapan kejadiannya jelas, semua tinggal itikad baik dari pimpinan Polri,โ€ ujarnya.

AKBP Charles Tampubolon diminta segera evaluasi anggotanya, karena dalam video tersebut sangat jelas salah seorang masyarakat memberikan โ€œtestimoniโ€ pengakuan atas tindakan pemerasan sebesar ratusan juta rupiah.

Menurut Didi Sungkono, tidak mungkin ada โ€œasapโ€ tanpa โ€œapiโ€. Kalau bicara bukti tentunya secara yuridis formil akan kesulitan, bukan berarti tidak bisa.

Pemerasan bagaikan angin, terasa tapi tidak terlihat. Logika hukumnya mudah, peristiwa pidana ada, kapan, dimana, akan mudah diungkap kalau ada kemauan dari pimpinan Polri.

“Inilah sebagian potret buram wajah penegakan hukum kita. Oknum-oknum Polri perjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan hidup,” ujarnya.

Bermewah mewah, โ€œHEDONโ€, tinggalnya di apartemen mewah, baju, kaos, jam tangan branded semua, rumah dengan harga di atas Rp 5 Milliar.

“Semua boleh-boleh saja, yang tidak boleh cara mendapatkan darimana, bukan dengan cara perjual belikan kewenangan, perjualbelikan hukum,” ujarnya.

“KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara, KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim, belum bisa dikonfirmasi.

โ€œBapak dari mana?. Wartawan apa?. Mohon maaf, beliau masih sibuk, tidak bisa diganggu,โ€ ujar petugas Propam Polda Jatim.

Kepala subdit cyber Krimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban, baik melalui WhatsApp (WA) ataupun melalui telepon.

Saat didatangi ke kantor cyber Krimsus Polda Jatim, “Bapak sedang ada giat luar, berkenan lain waktu datang kembali,” ujar penjaga depan kantor cyber Krimsus Polda Jatim. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
61 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
39 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
48 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
21 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
38 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 54 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 30 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 30 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 47 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
54 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
25 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
79 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
25 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved