Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Radar Nusantara, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat izin seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara, seolah menjadi sinyal terkait kasus dugaan plesiran Dirut PLN bersama keluarga berkedok perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 lalu yang tengah menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO).

Merespons kebijakan Presiden Prabowo tersebut, Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira berharap, harus ada ketegasan yang konkrit atas keputusan itu, agar menjadi efek jera bagi para pejabat pemerintah yang coba-coba mengabaikan Instruksi tersebut.

“Karena itu, sudah sepantasnya Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjadi orang pertama yang harus dicopot Presiden,” tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis malam (26/12/2024).

Tidak sebatas mencopot, pria yang akrab disapa Yudhis ini juga meminta agar Presiden Prabowo juga mengerahkan instrumen penegak hukum untuk memeriksa Darmawan Prasodjo, apalagi ada indikasi plesirannya bersama anak istrinya itu, dibiayai oleh dinas.

“Perjalanan Darmo (sapaan Darmawan Prasodjo) ke Australia yang dikatakan pihak PLN sebagai perjalanan dinas harus dibuktikan secara fakta. Karena masyarakat Indonesia mau tahu, perjalanan dinas keluar negeri seperti apa yang dilakukan pejabat ini dengan memboyong keluarganya semua. Apalagi perjalanan dinas itu tidak membawa satu pun pejabat BOD atau EVP yang mengetahui teknis jika memang benar ada perusahaan di Australia yang mau diajak kerjasama oleh PLN,” tandasnya.

Terkait hal itu pula, lanjut Yudhis, pencopotan dan pemeriksaan seorang pejabat yang melanggar aturan itu, jelas tertuang dalam poin keempat yang menyebutkan ‘PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan sejumlah prosedur’.

“Lantas, jika melihat apa yang dilakukan Darmo, apakah keberangkatannya ke Australia sudah mendapat izin presiden?. Jika hal itu tidak bisa dibuktikannya, sesuai poin kelima, Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Artinya jelas, Darmo harus dicopot dan diperiksa. Apalagi jika dia sengaja memanfaatkan posisinya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yudis.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis surat edaran itu dari akun Instagram Kemensesneg @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024).

Sedikitnya ada 5 poin aturan yang wajib dipatuhi setiap pejabat dalam melakukan PDLN, diantaranya:

  1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
  2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
  3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

  1. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
-Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
-Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
-korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
-Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
-Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
-Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
-Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
-Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

  1. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
80 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
59 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
54 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
78 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
36 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
61 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 50 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 46 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 80 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
45 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
104 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
62 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
54 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
84 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved