Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Tebe Sukendar Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal, Soroti Penyalahgunaan Kewenangan Yusril

Radar Nusantara, Jakarta โ€“ Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Adv. Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH, menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak dapat dianggap sebagai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Ia mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Peradi sebagai organisasi tunggal advokat, seraya menilai hal tersebut melampaui kewenangan seorang Menko.

Peradi Gagal Jadi Single Bar Sesuai Amanat UU

Tebe Sukendar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan, meningkatkan profesionalisme, menyamakan standar etik, dan memastikan pengawasan advokat yang terpusat.

Namun, ia menyoroti bahwa Peradi baru resmi berbadan hukum pada September 2005, melewati tenggat waktu yang ditentukan, yakni 5 April 2005.

โ€œFakta ini membuat klaim Peradi sebagai wadah tunggal advokat tidak berdasar. Peradi hanyalah salah satu organisasi advokat di antara banyak organisasi lainnya yang muncul setelahnya,โ€ tegasnya.

Menurut Tebe, kegagalan mewujudkan single bar ini menunjukkan ketidakmampuan Peradi menjalankan mandat undang-undang. Bahkan, pasca berdirinya Peradi, organisasi advokat lain bermunculan, menegaskan bahwa konsep wadah tunggal telah runtuh.

Pernyataan Yusril Dinilai Melampaui Kewenangan

Tebe Sukendar mengkritik pernyataan Yusril yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Ia menilai pandangan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melampaui kewenangan Yusril sebagai Menko.

โ€œPernyataan itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Menko, Yusril seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada satu organisasi tertentu,โ€ tegasnya.

Desak Tindakan Presiden Prabowo

Tebe mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan advokat.

โ€œKami dari BPI KPNPA RI akan menggelar aksi damai di Kantor Kemenko Hukum di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung dari Yusril terkait pernyataannya yang tidak berdasar tersebut,โ€ ujarnya.

Tebe Sukendar menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas profesi advokat dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap status Peradi. โ€œKebenaran harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu,โ€ pungkasnya.
(Mhd)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
26 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
20 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
19 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 19 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 14 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
19 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
37 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
6 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
22 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved