Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Suriansyah Halim Dampingi Yusmiati Terkait Dugaan KDRT Dan Pemalsuan Surat

Radar Nusantara, Kalimantan Tengah – Suiansyah Halim Selaku kuasa hukum dari Yusmiati terkait dugaan KDRT dan pemalsuan surat masih bergulir, terkait hal itu Suriansyah Halim sampaikan kepada awak media, Jumat 6/12/2024.

Menutut Suriansyah kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pemalsuan Surat yang masih bergulir melibatkan WIM RK BENUNG, S.Sos., M.M mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kemudian menjabat sebagai plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekarang sudah sebagai Staf Ahli di Pemda Kotawaringin Timur dalam Laporan Polisi ke-1 (satu) Nomor: LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 15 Mei 2024, LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 01 Agustus 2024, dan Laporan Polisi di Polres Kotawaringin Timur Nomor: LP/B/374/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 05 Desember 2024.

Menurut Suriansyah Halim sebagai kuasa pelapor, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini sebentar lagi menjalani persidangan mungkin sekitar bulan Desember 2024 ini, dan/atau bulan Januari 2025 akan berstatus sebagai Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Sedangkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan didalam Akta Cerai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya sendiri, dan istrinya, hingga Kartu Keluarga (KK) dirinya sendiri, dan istrinya dipalsukan menurut Pasal 266 KUHPidana dibantu, dan/atau dibuat, dan/atau ditandatangani oleh: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur dan Kabid Pelayanan Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur; Sehingga terbit AKTA CERAI Palsu Nomor:6202-CR-02122024-0001 tanggal 02
Desember 2024, KTP Suami Istri Palsu Nomor: sama dengan NIK Aslinya dibuat
tanggal 03 Desember 2024, KK Palsu Nomor: 620206-021224-0005 tanggal 03
Desember 2024, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur
yang diduga palsu tanpa ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (Inkraht) sehingga oleh istri sekaligus Pelapornya YUSMIATI, S.Sos didampingi
Kuasa Pelapor SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA membuat Laporan Polisi
di Polres Kotawaringin Timur.

Dengan Laporan Polisi dugaan tindak pidana menurut Pasal 266 KUHPidana, Ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan/atau Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Sehingga dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah hanya melibatkan WIM RK BENUNG sendiri dalam dugaan tindak
pidana pemalsuan menurut Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh)
tersebut, ataukah ternyata terlibat juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang telah menandatangani secara elektoronik mengunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN, dan juga Kabid Pelayanan Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang telah membuat dan menerbitkan Akta Cerai, KTP, KK palsu tersebut.

Dalam tiga laporan kasus dugaan ini sebenarnya ada sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, perihal dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan sudah dilakukan pemanggilan para saksi tinggal menunggu penetapan Tersangka saja terhadap Terlapor atas Laporan Polisi ke-2 (dua),serta Laporan Polisi yang ke-3 (tiga) baru kita laporkan lagi pada tanggal 5 Desember 2024 masalah pemalsuan KTP, KK dan Akte cerai,bahkan mungkin kasus ini bisa berkembang lagi ke pasal lainnya, harapan saya sebagai kuasa pelapor semoga Penyidik Polres Kotawaringin Timur bisa tidak lamban lagi, dan bisa bertindak cepat, tepat, transparan, akuntabel sesuai dengan Moto yang selalu ditulis dalam surat menyurat mereka dan bukan hanya kata-kata hiasan saja imbuh Suriansyah Halim.
(Samsul/Bony A/@Dhea/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
26 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
20 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
19 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 19 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 14 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
19 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
37 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
6 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
22 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved