Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Plh. Dirjen Bina Keuda Dorong Sinergi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelola Opsen Pajak

Radar Nusantara, Tangerang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan potensi Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah pasca-implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 di Vivere Hotel, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2024).

Maurits menegaskan, seluruh jenis pajak dan retribusi diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. โ€œDalam hal ini penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,โ€ imbuh Maurits.

Ia menjelaskan, Ditjen Bina Keuda terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang agar dapat dilaksanakan dengan optimal. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan yaitu dengan menerbitkan sejumlah surat. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.

“Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,โ€ ungkap Maurits.

Ia juga menjelaskan, kebijakan pengenaan opsen diharapkan dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang akan ditanggung wajib pajak sebagaimana saat masih berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab)/pemerintah kota (Pemkot) diminta untuk menempuh sejumlah langkah.

Pertama, melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya. Kedua, melakukan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak, antara lain memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap.

“Ketiga, melakukan komunikasi publik untuk menginformasikan kebijakan opsen secara umum dan perhitungan pokok pajak beserta opsennya,โ€ papar Maurits.

Dalam pengelolaan opsen PKB dan BBNKB, diperlukan pembagian peran yang jelas serta dukungan pendanaan yang memadai antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Hal ini bertujuan agar realisasi pemungutan PKB, yang saat ini baru mencapai 53 persen, dapat meningkat hingga di atas 80 persen melalui kolaborasi yang efektif antara kedua pihak. Seperti diketahui, Pemkab/Pemkot memiliki aparatur yang menjangkau hingga lapisan masyarakat terbawah, sedangkan Pemprov memiliki data yang lengkap.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
27 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
21 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
21 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 20 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
20 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
24 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved