Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ditjen Bina Keuda Gelar Asistensi dan Bimtek Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat

Radar Nusantara, Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Badung, Bali, Rabu (13/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Raden Anโ€™an Andri Hikmat mengatakan, acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terutama terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

Anโ€™an menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

โ€œKhususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,โ€ tutur Anโ€™an.

Anโ€™an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Namun, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, Anโ€™an menegaskan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

โ€œOleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak. Selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,โ€ ujarnya.

Selain pajak, dirinya juga menekankan pentingnya membayar retribusi daerah. Dia menjelaskan, retribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pihak yang menerima jasa atau izin tersebut harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
27 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
21 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
21 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 20 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
20 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
24 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved