Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Kades Bongkasa Dijadikan Pintu Masuk Kasus Desa Serupa

Radar Nusantara, Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa (Kades/Perbekel) Bongkasa berinisial KL.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KL yang menjabat sebagai Perbekel Bongkasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis, 7 November 2024.

Hingga kini, Polda Bali masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap tindak kasus pidana korupsi yang dilakukan tersangka KL.

Bahkan, sejumlah dokumen dan uang tunai serta alat komunikasi disita polisi sebagai barang bukti.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum menilai tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa terjadi di desa-desa lainnya di Bali.

Demikian disampaikan Pakar Hukum yang juga Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Prof. Dr. Gede Made Swardana, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, kejadian OTT Kades Bongkasa telah menunjukkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) masih berada di baris terdepan memberantas korupsi.

“Kalau OTT itu artinya sudah dari jauh hari yang bersangkutan ini diselidiki. Tentu Polisi sebelumnya sudah melakukan observasi terhadap yang bersangkutan sebelum dilakukan OTT, ini kan operasi intelijen. Kalau saya ditanya apakah ada kemungkinan terjadi di desa-desa lain? Tidak menutup kemungkinan, semua prosedur kan tinggal menunggu waktu saja,” terangnya.

Lebih lanjut, diterangkan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat langsung dalam OTT Bendesa Bongkasa, terlebih dahulu sudah memiliki rekam jejak dari targetnya.

Bahkan, pihaknya tak menampik, bahwa tersangka OTT sudah dari jauh hari menjadi target.

Tak hanya itu, lanjutnya apa yang telah dilakukan Polda Bali adalah sesuatu yang baik, menunjukkan Indonesia masih melakukan perlawanan terhadap korupsi, ketimbang mereka tidak bekerja dan membiarkan korupsi merajalela di Bali.

“Ini sebagai langkah baik dari Polda Bali secara tegas ikut memberantas korupsi di Bali. Untuk oknum-oknum lainnya, saya ingatkan hati-hati, jangan main-main sama uang negara,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Perbekel Bongkasa tidak dibenarkan secara Undang-Undang (UU) dan hukum di negara ini.

Mengingat, Perbekel/Kades adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima upah dari APBN dan APBD, yang seharusnya ikut membangun kepercayaan masyarakat desanya.

“Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, kejadian yang mencoreng citra Bali. Untuk Perbekel lainnya yang telah diberikan amanat dan biaya untuk membangun desa, lakukanlah sesuai aturan Undang-Undang, jangan mencari keuntungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kades atau Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial KL terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Selasa, 5 November 2024.

Pada saat transaksi berlangsung, aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar peristiwa itu terjadi langsung melakukan penangkapan.

Pada saat itu juga polisi langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp 20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana oleh tersangka.

Ternyata, KL diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 Milyar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor.

Caranya, tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee.

Akibatnya, dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 milyar. (red/tim).


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
64 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
39 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
48 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
38 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 31 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 30 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved