Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kejaksaan Agung Setujui 5 Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice, Termasuk Perkara Jaminan Fidusia di Kendari

Radar Nusantara, Jakarta, 5 November 2024 โ€“ Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu di Indonesia.

Pada ekspose virtual yang dilaksanakan Selasa, 5 November 2024, lima perkara pidana secara resmi disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan ini, yang salah satunya melibatkan kasus penggelapan terkait jaminan fidusia di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus Fidusia di Kendari dan Proses Restorative Justice

Perkara di Kendari melibatkan Tersangka Mu’arifatun Nisa, yang disangka melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tersangka melakukan perikatan fidusia dengan PT BCA Finance Cabang Kendari untuk pembiayaan konsumen atas satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nilai objek sebesar Rp112.192.292. Namun, pada Juli 2023, mobil yang menjadi objek perjanjian tersebut diambil alih secara sepihak oleh suami Tersangka, Febrianto, yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Febrianto menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT BCA Finance, yang menyebabkan kendaraan tidak diketahui keberadaannya.

Akibat kejadian ini, PT BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp155.760.304.

Kendati demikian, Mu’arifatun Nisa telah mengganti seluruh kerugian tersebut dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Pada proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kendari, korban, dalam hal ini PT BCA Finance, menerima permintaan maaf dari Tersangka dan mendukung penghentian proses hukum terhadapnya.

Mekanisme Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian

Berdasarkan perdamaian yang tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Hendro Dewanto.

Setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta dan kepentingan kedua belah pihak, permohonan ini diteruskan ke JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose tanggal 5 November 2024.

Restorative Justice dipandang sebagai pendekatan yang efektif karena mencakup proses perdamaian, pengakuan kesalahan, dan pertobatan dari pihak Tersangka, serta kesediaan korban untuk memaafkan.

Di samping itu, Tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, kasus ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan, dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara.

Empat Perkara Lain yang Diselesaikan melalui Restorative Justice

Selain kasus di Kendari, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk empat perkara lainnya, yaitu:

  1. Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Iksan bin Zumardin โ€“ Kejaksaan Negeri Bombana.
  2. Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Muh. Yusril Irsan alias Yusril bin Sudirman โ€“ Kejaksaan Negeri Bombana.
  3. Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Sisi Chaerunisa Oktaviani binti Sofian Abdul Kadir โ€“ Kejaksaan Negeri Tarakan.
  4. Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Sertina anak dari Marten Tangi โ€“ Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kesamaan di antara kasus-kasus ini terletak pada adanya perdamaian, permintaan maaf dari pihak Tersangka yang diterima korban, serta tidak adanya rekam jejak kriminal pada Tersangka.

Setiap Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan kesepakatan damai dicapai tanpa tekanan atau intimidasi, melainkan melalui musyawarah mufakat yang sukarela.

Pertimbangan Hukum dan Dampak Sosial

JAM-Pidum menjelaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal penting, yaitu:

Adanya proses perdamaian antara Tersangka dan korban.

Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari Tersangka, yang diterima korban.

Ketiadaan catatan kriminal sebelumnya pada Tersangka.

Ancaman pidana yang relatif rendah, yakni tidak lebih dari lima tahun penjara.

Komitmen Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Respon positif dari masyarakat, yang menunjukkan bahwa penyelesaian ini lebih menguntungkan secara sosial.

Menurut JAM-Pidum, penggunaan keadilan restoratif bertujuan untuk menghindari proses persidangan yang panjang dan tidak selalu memberikan manfaat lebih besar, baik untuk korban maupun masyarakat.

Hal ini juga merupakan wujud dari upaya memberikan kepastian hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Penutup

Dalam arahannya, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum yang menekankan pada prinsip perdamaian, musyawarah, dan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghargai di tengah masyarakat, sehingga diharapkan mampu mengurangi tingkat residivisme dan menciptakan kedamaian di lingkungan sosial.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
85 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
70 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
58 V | 30/06/2026
Aulia Lia
68 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
80 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
41 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
66 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 71 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 49 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 60 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 69 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
71 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
53 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
106 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
69 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
74 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
58 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
113 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved