Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ditjen Bina Adwil Monitoring Penyusunan Peraturan Menteri Tentang Batas Daerah

Radar Nusantara, Jakarta โ€“ Dalam pengusulan program quick win 100 hari kabinet merah putih sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengusulkan 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah, dengan pelaksanaan Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan pada Rabu (30/10/2024) di Gedung H Lantai 7, Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Aang Hakam Zuwaidi, turut hadir pula Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarsa lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Dalam pengantarnya, Aang Hakam Zuwaidi mengatakan bahwa “Terhadap 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah yang secara proses sudah selesai dan secara administrasi telah selesai sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, tinggal menunggu keputusan/kebijakan Menteri Dalam Negeri untuk tandatangan pada waktu yang tepat,” ujar Aang.

“Proses dan administrasinya sudah terpenuhi, dan mengingat program 100 hari adalah sampai dengan bulan Januari 2025, maka 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah tersebut selama ini belum ditandatangan karena ada kekhawatiran mengganggu penyelenggaran pilkada serentak bulan November 2024, maka setelah selesai gelaran pilkada serentak tersebut, masih dimungkinkan dapat ditandatangan oleh Menteri Dalam Negeri,” tambah Aang.

Pengusulan penetapan 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah tersebut mengingat adanya amanat dari peraturan perundang-undangan Pasal 401 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebutuhan atas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, dan adanya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:136.05-1100 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pada saat tenggang waktu 100 hari kerja tersebut, beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu perlunya penyesuaian konsideran mengingat pada sebagian rancangan peraturan menteri dalam negeri mengenai batas daerah karena dengan telah diundangkannya beberapa perubahan undang-undang mengenai daerah otonom, serta penyesuaian nomenklatur kementerian yang mengundangkan peraturan Menteri dalam Berita Negara.

Terkait hal tersebut di atas, maka berdasarkan diskusi rapat telah menghasilkan kesimpulan untuk 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam pengusulan program 100 hari Kabinet Merah Putih dan simultan akan disiapkan surat untuk disampaikan Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan kepada Plh. Karo Hukum Sekretariat Jenderal terkait adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom dan perubahan nomenklatur kemeterian hukum sehingga mempercepat proses pegundangan apabila telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 38 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 21 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 22 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
38 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
65 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
17 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
44 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved