Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Sidang PMH Atas Waris Tunggal diduga Palsu Kandas di PN Surabaya

Radar Nusantara, Surabaya – Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Faridah dan Nor Hotimah terhadap Hosairiyah selaku Tergugat I, serta Irwansyah selaku Tergugat II dan turut Tergugat Notaris Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH”ย  kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (19/10/24)ย  kemarin.Dalam gugatan PMH dengan Register Perkara Nomor : 880 /Pdt.G/ 2024/PN. tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, penggugat Faridah dan Nor Hotimahย 

Para Penggugat sebagai ahli waris dari orang tuanya yang bernama Soepari dan Rochimah atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bulak Banteng Wetan langgar II dengan ukuran luas tanah sebesar 46 meter Register C No 358 di mana tanah rumah tersebut sebagai milik orang tuanya yang sudah Almarhum.

Kemudian dalam gugatannya terhadap Hosairiyah dan Irwansyah  tersebut, secara tanpa hak,tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya ” Hosairiyah yang juga saudara kandung  para Penggugat telah menjual rumah warisan tersebut kepada Irwansyah dengan membuat keterangan waris tunggal             ( diduga palsu) dan melakukan perjanjian pengikatan jual beli kepada Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH beralamat di jalan Kali Rungkut Surabaya.

Atas hal tersebut Faridah dan Nor Hotimah melalui Kuasa Hukumnya Dr Amatussudin SH.MH serta Nor Cholis SH MH dan RR ISTI HARDIYANTI SH, Amin SH, mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Perbuatan Mlanggar Hukum.

Amatussudin SH MH didampingi Nor Cholis SH MH dan rekan lainnya menyatakan bahwa masalah ini awal mulanya rumah warisan tersebut dikontrak oleh saudara Irwansyah kurang lebih 5 tahun dengan sistem kontrak setiap tahunnya seharga Rp 6 .000.000 ( Enam Juta Rupiah ) , 

Namun pada sekitar tahun 2018 ,gimana awal ceritanya bisa terjadi transaksi jual beli dengan membuat waris tunggal dan  tanpa diketahui ahli waris lainnya dalam hal ini para Penggugat.

Dalam sidang mediasi ini sebenarnya sudah ada itikad baik dari Para Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh Tergugat tanpa memotong biaya kontrakan atau biaya sepeserpun.

Hakim Mediasi juga telah menyarankan agar berdamai karena uang masuk ke Hosairiyah mau dikembalikan, namun Tergugat bersikukuh tidak mau berdamai dengan dalih mengikuti perjanjian awal yaitu adanya akte jual beli antara dirinya dengan Hosairiyah dengan mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya.

Advokat yang dikenal sering menyelesaikan perkara non pengadilan atau diluar Pengadilan ini sangat menyayangkan gagalnya perdamaian ini karena bagaimanapun juga damai itu indah dan jika perkara berlanjut tentu yang rugi pihak yang berperkara dan selanjutnya agenda sidang berikutnya akan memasuki pokok perkara”  pungkasnya (redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved