Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Wajib Tahu! Begini Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga

Radar Nusantara, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mengeluarkan petunjuk resmi terkait pencantuman status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga (KK).

Hal ini penting bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di instansi yang berwenang, sehingga status perkawinannya perlu diakui sementara waktu sebelum proses pencatatan yang sah dilakukan.

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat yang berstatus kawin belum tercatat harus segera melakukan pencantuman status tersebut di KK agar data kependudukan mereka tetap valid dan akurat.

“Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya,” jelas Dirjen Teguh.

Penting untuk dipahami bahwa pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan.

Status ini hanya bersifat administratif untuk sementara waktu, hingga pasangan yang bersangkutan dapat melaksanakan pencatatan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat khusus diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi. Situasi ini meliputi:

  1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.
  2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara.
  3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.

Yuk, simak prosedurnya!

  1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen lainnya yang diperlukan.
  2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).
  3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil.

Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa pencantuman status ini merupakan langkah penting menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari. “Jika pernikahan belum tercatat dan tidak dicantumkan dalam KK, ada potensi munculnya masalah saat mengurus berbagai dokumen lain seperti akta kelahiran anak, dan keperluan hukum lainnya,” tegasnya.

Selain itu, pencantuman status kawin belum tercatat juga memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak terkait tanggung jawab perdata, terutama hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Setelah status kawin tercatat, maka pencatatan dalam KK akan diperbaharui untuk memastikan akurasi data kependudukan,” lanjut Dirjen Teguh.

Dengan adanya petunjuk ini, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pencatatan status kawin mereka, agar terhindar dari masalah hukum dan administrasi di masa mendatang. Dukcapil


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
27 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
21 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
21 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 20 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
20 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
24 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved