Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil, Ini Pernyataan Afriadi Andika SH MH

Radar Nusantara, Pekanbaru, – Perkara Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan raya KM 4 kelurahan Perawang kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tepatnya di toko Yanmar milik Sdra AX sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian sektor Tualang, itu diarahkan membuat Dumas oleh APH.

“Bahwa klien kami telah melakukan membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.50 Wib,” ungkap Afriadi Andika S.H.M.H. (4/10/24).

Merasa mengalami nasib hak yang dirugikan oleh diduga APH yang melalaikan suatu kewajiban sebagai selaku penegak hukum.

Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Didalam surat SPDP ada kejanggalan dan tidak menjelaskan SPDP tidak ada nama terlapor dan Nama pelapor harus dijelaskan, lanjutnya.

Sangat ironisnya, kronologis didalam BAP, SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan. Didalam surat STPL dan SPDP tidak menerangkan Alex, Acuan dan diduga oknum kepolisian yang terlibat dan melainkan hanya kejadian di toko nyanmar milik Alex.

Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu? Jangan mencederai nama institusi.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Polisi yang sejatinya menjadi aparat yang tak sekedar penegak hukum tapi sebagai penegak keadilan, hadir ditengah masyarakat sebagai malaikat tak bersayap memberikan rasa nyaman, aman dan tentram pada warganya.

Alhamdulillah alhasil sudah menjadi Laporan Polisi Nomor Polisi: LP/B/72/IX/2024/SPKT/POlSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU Tanggal 27 September 2024.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh 7 orang diduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan dan Penggelapan penjualan mobil tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipuan dan Penggelapan Pasal 55, 56 KUHPidana klien kami, lanjut kuasa hukum.

Selain itu, Kuasa Hukum Robby oktanugraha Afriadi Andika S.H.M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan, menahan barang bukti dan melakukan penahanan Terlapor. Itu sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh diduga oknum kepolisian dan diduga WNA terhadap karyawan BUMD. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan BUMD yang lain nya dan juga untuk masyarakat Harus di tindak tegas perbuatan penipuan dan/ atau penggelapan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tersebut.

Pasal 55:

  1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
  2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polsek tualang kabupaten Siak telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak ke Mabes Polri.

Berharap diusut secara tuntas terlapor, ditindak secara tegas berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada
penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh. Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya.

Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak agar masyarakat merasa terlindungi.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
41 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
23 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
17 V | 30/06/2026
Aulia Lia
27 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
33 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
10 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
25 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 28 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 13 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 24 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 12 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 18 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
28 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
15 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
43 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
32 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
17 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
17 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved