banner 728x250

Lengkapai berkas, Polsek Pangkalan Berandan lanjutkan kasus penembakan ke Pengadilan

Derian Sapawi
Lengkapai berkas, Polsek Pangkalan Berandan lanjutkan kasus penembakan ke Pengadilan
Lengkapai berkas, Polsek Pangkalan Berandan lanjutkan kasus penembakan ke Pengadilan
banner 120x600
banner 468x60

Radar Nusantara, Langkat – Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat Polda Sumut lengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin ke JPU sampai ke Pengadilan dan persidangan hari Senin (23/09/2024).

banner 325x300

Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial AH (43) terhadap korban bernama Ariandi (42) mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 pukul 20.00 Wib di Dusun I desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti masih dalam proses lengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai kejenjang persidangan dan terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian, ujar Kasi Humas kepada awak media.

Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP.

(Leodepari)

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca