Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Langgar Peraturan, Kades Haunatas Kec Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?

Radar Nusantara, Haunatas – Kepala desa Haunatas Kecamatan Marancar Latulanda Hadameon merangkap ketua Poktan Haunatas. Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lainnya telah diatur tupoksi kepala desa.

Selain itu, didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 67/permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara eksplisit pengurus poktan tidak berstatus pamong desa.

Informasi yang dihimpun dilapangan, Latulanda Hadameon yang merupakan kepala desa Haunatas diduga membegal kepengurusan lama karena berambisi untuk menjadi ketua Poktan Haunatas I. Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama pergantian pengurus Poktan Haunatas I, tertanggal 23 Juli 2024.

Anehnya, dalam catatan struktur kepengurusan Poktan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Raja Luat Marancar beserta Empat Parompuan. Kemudian ada surat kuasa anggota Poktan Hauntas kepada ketua Latulanda Hadameon dalam rangka kepengurusan dan pemberkasan pembayaran ganti rugi lahan Poktan Haunatas I kepada salah-satu korporasi di daerah tersebut.

Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya kepada sejumlah awak media, rabu (28/8/2024) mengatakan bahwa kepala desa rangkap ketua Poktan melanggar aturan. Karena akan mengganggu fokus kinerjanya. Apalagi ada regulasinya secara jelas dan terang ada aturan mainnya. “Apapun alasannya, kepala desa dilarang rangkap ketua Poktan”, ucapnya.

Burhanuddin juga mempertanyakan legalitas hingga kapasitas Raja Luat Marancar mengeluarkan surat pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan Haunatas I. Sebab, Poktan didirikan ada syarat aturan dan ketentuannya.

Dijelaskannya, masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah harus diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi masing masing. Saat ini Perda tentang Masyarakat Hukum Adat tidak ada. Sehingga sangat jelas di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun masyarakat hukum adat yang diakui, katanya.

Terkait hal tersebut, LSM Trisakti telah melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon. Namun belum ada jawabannya.

Kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, rabu, (28/8/2024) tidak ada jawaban tetapi sudah ada tanda centang dua. Tak berselang beberapa menit, langsung memblokir nomor wartawan.
Penulis : Magrifatulloh .


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
54 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
30 V | 30/06/2026
Aulia Lia
44 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
32 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 23 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
69 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
21 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
30 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
30 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved