Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Marao Hasibuan Direktur Eksekutif Kornas Lembaga Pelopor,Kecewa Dengan Kinerja APH

Radar Nusantara, Jakarta, – Marao Sutan Hasibuan Direktur Eksekutif (DirEks) KorNas Lembaga PELOPOR dan Pembina FPII (Forum Pers Independent Indonesia), menyampaikan kekecewaannya atas kinerja Polisi penyidik Resmob Satreskrimum Polrestro Jakarta timur dan polisi penyidik Reserse Polsek Kramat Jati ini, tidak profesional, kinerja lamban telah 2 (dua) tahun proses hukum, sepatutnya diperiksa oleh Propam Metro Jaya.

“Bayangkan polisi penyidik resmob satreskrimum polrestro jakarta timur, proses hukum sudah 2 (dua) tahun melakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini belum menetapkan Tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan pengrusakan barang/ bangunan Laporan Polisi No. LP/B/1829/VIII/2022/SPKT/Polrestro Jakarta Timur/ Polda-MJ, Tgl 18 Agt 2022, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP – Jo 406 KUHPidana, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, yg terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 di TKP lokasi binaan Lembaga PELOPOR, Jl. Mayjen Sutoyo no. 22 RT009/RW007 Kel. Cawang wilayah hukum Polsek Kramat jati jakarta timur tersebut.

BACA JUGA : Seakan tutup mata, APH Kabupaten Karawang dan dinas terkait BIARKAN PT. K2 Industri buang limbah dan cemari lingkungan..!!!

“Aneh bin Ajaibnya polisi penyidik reserse polsek kramat jati ini, telah menetapkan status Tersangka “Inisial ABL, Cs” pelaku tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap korban “Inisial – Y Anggota KorNas Lembaga PELOPOR” sampai saat ini Tersangka tidak ditangkap dan tidak ditahan atas Laporan Polisi (LP) No. 219/K/VII/2022/Sek.KJ Tgl 13-07-2022, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP – Jo 351 KUHPidana, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

“Yang lebih parah lagi dilain tempat kejadian perkara, okeh karena polisi penyidik reserse polsek kramat jati, tidak melakukan upaya hukum jemput paksa penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka “Inisial ABL, Cs” berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/642/III/2023/SPKT. Sat.Reskrimum POLRESTRO Bekasi Kota Tgl 01 Maret 2023, Terlapor “Inisial ABL, Cs” ternyata mengulangi perbuatan yg sama kasus tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Korban YOSEPH R. KOTAN, sekarang ini mengakibatkan menderita buta penglihatan permanen yang terjadi di TKP UNKRIS Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat ;

“Berdasarkan SP2HP dan SPDP No B/31/IV/2024/Sek.KJ Tgl 01 April 2024,
polisi penyidik polsek kramat jati kepada Kejari Jakarta Timur, bahwa Tim Gabungan polisi penyidik polsek kramat jati dengan polisi penyidik resmob polrestro jakarta timur dan satreskrimum polrestro jakarta timur, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, telah mengamankan
Tersangka “Inisial ABL, Cs” di Jl. Robusta Raya, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, tetapi anehnya lagi tidak dilakukan penahanan Tersangka karena jaminan keluarga.

BACA JUGA : Aliansi SNI Meminta APH Segera Lakukan Penindakan Kepada Penjual Rokok Ilegal Di Banyuwangi Kota

“Menurut Bang Marao, oleh karena tersangka “Inisial-ABL, Cs” ini tidak koperatif, telah menyulitkan proses penyidikan polisi penyidik seharusnya ditahan, jika tersangka tidak ditahan adalah melanggar pasal 21 ayat (4) KUHAPidana huruf a
sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP – Jo 351 KUHP – Jo 406 KUHPidana, hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “tegas Marao”.

Informasi dirangkum dan diterbitkan langsung oleh media pada Sabtu 29/6/2024.

(Team Media)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
61 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
32 V | 30/06/2026
Aulia Lia
45 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
42 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
33 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 48 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 26 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 29 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
48 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
79 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
24 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
32 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
32 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved