Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Tidak di Tahan, Ini Jawaban Kasat Polres Jakarta Timur

Radar Nusantara, Jakarta, – Sebelumnya telah diberitakan oleh suaraglobal.id adanya diduga pelaku penyalahgunaan solar subsidi yang telah diamankan di Polres Jakarta Timur(07/06/2024) oleh petugas Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur.

Adapun yang diamankan petugas Reskrimsus Polres Jakarta Timur pada saat itu adalah 1 unit mobil Kijang dengan No pol BE 8986 CE yang telah dimodifikasi dan didalam mobil tersebut terdapat kempu sebagai penampungan solar subsidi kapasitas 1 ton yang pada saat diamankan berisi kurang lebih 800 liter solar subsidi.Selain mobil dan solar subsidi petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku antara lain Bahtiar sebagai sopir dan 1 orang lagi sebagai kernek yang namanya tidak diketahui.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus terhadap diduga para tersangka,pemilik Mobil yang digunakan sebagai pengangkut solar subsidi tersebut,sempat mendatangi ruangan Reskrimsus Polres Jakarta Timur dimana pemilik mobil tersebut diduga seorang oknum TNI bernama Toni dan berdinas di Angkatan Udara Halim Jakarta Timur.

BACA JUGA : Oknum Mafia Tanah Di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Merajalela, Kemana AHY !!!

Maraknya penyalah gunaan solar subsidi di wilayah Jakarta Timur menjadi perhatian masyarakat luas,akibatnya terjadi kelangkaan solar subsidi di beberapa SPBU karena ulah oknum nakal.

Pada saat dikonfirmasi oleh suaraglobal.id melalui pesan aplikasi whatsap dengan Kasat Reskirm Polres Jakarta Timur pada hari Jumat(28/06/2024)terkait kasus penyalahgunaan solar subsidi yang sudah di amankan di Polres Jakarta Timur AKBP Dr.Armunanto Hutahaean SE SH MH mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi tersebut tetap di lanjut dan di proses sampai tuntas.Ketika suaraglobal.id mempertanyakan terkait pelaku penyalahgunaan solar subsidi, Kasat Reskrimsus Polres Jakarta Timur mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Sedangkan dalam UU No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas pasal 55 yang berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000”

Penyidik Krimsus Polres Jakarta Timur juga telah melakukan berita acara pemeriksaan(BAP) terhadap suaraglobal.id sebagai bentuk awal dilanjutkannya perkara tersebut.

BACA JUGA : Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset

Untuk memastikan bahwa tidak dilakukan penahanan oleh Krimsus Polres Jakarta Timur terhadap dua orang tersangka, suaraglobal.id telah menemui Unit Tahanan dan Titipan(Tahti) polres Jakarta Timur namun tidak ada nama tersangka didalam buku daftar tahanan dan titipan.

Sementara pada saat di konfirmasi dengan pihak SPBU No 34.134.17 (Slamet) Menejer SPBU mengatakan agar langsung konfirmasi dengan pihak Polres Jakarta Timur.”langsung aja konfirmasi dengan pihak polres” ucap Slamet.

(Redaksi Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
96 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
85 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
86 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
90 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
88 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 88 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 59 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 104 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 92 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
88 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
62 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
119 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
90 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Kinetic Threshold: Why Movement Must Precede Consumption

Dede Permana
130 Views
27 Okt 2026

The Quiet Alchemy of Winter Fruit in Morning Porridge

Derian Sapawi
98 Views
26 Okt 2026

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
133 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved