Home / Radar Tni Dan Polri / Tak Puas Kriminalisasi Bahriyah, Polres Pamekasan Juga Kriminalisasi Pengacaranya

Tak Puas Kriminalisasi Bahriyah, Polres Pamekasan Juga Kriminalisasi Pengacaranya

Tak Puas Kriminalisasi Bahriyah, Polres Pamekasan Juga Kriminalisasi Pengacaranya

Radar Nusantara, Pamekasan, – Dikutip dari media partner Detikzone,id,  Kasus dugaan kriminalisasi jahat terhadap Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan pemalsuan SPPT belum tuntas, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali berulah melakukan dugaan konspirasi untuk mengkriminalisasi pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H yang getol mengawal kasus Nenek tua renta (Bahriyah) yang matanya kini telah mengalami kebutaan.

Ditengah viral-Nya dugaan kebobrokan penanganan kasus nenek tak berdosa yang dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan saat proses perdata kasus sengketa tanah berlangsung di Pengadilan, secara tiba tiba muncul laporan dugaan penggelapan menyasar sang pengacara.

Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H dilaporkan oleh mantan kliennya ke Polsek Tlanakan yang kemudian diambil alih Polres Pamekasan.

Kini, pengacara Ach. Supyadi mendapat surat panggilan saksi ke- I Nomor : S.Pgl/432/VI/RES.1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 12 Juni 2024 dari Polres Pamekasan, yang isi pokoknya adalah memintanya hadir menemui penyidik/penyidik pembantu atas nama Bripka Moh. Chairur Rahman dan tim di Ruang Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan.

“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Tlanakan kemudian saat ini penanganannya diambil alih oleh Polres Pamekasan (DALAM BENTUK TIM) adalah masih erat hubungannya dengan tugas profesi kami selaku Advokat/Pengacara, yaitu uang honor surat kuasa yang dibayar sebagian pada saat kami melakukan persidangan di PTUN Surabaya maupun melaksanakan laporan/pengaduan ke Polda Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian oleh Pelapor uang honor surat kuasa Advokat yang dibayar sebagian tersebut dianggap suatu penipuan dan penggelapan setelah ditekan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum (ada bukti rekaman saat pelapor menekan kami agar mengundurkan diri sebagai kuasa hukum),” kata Pengacara Ach. Supyadi.

BAA JUGA : Nenek Bahriyah Doakan Oknum Polres Pamekasan dan Pihak yang Zalim Karena Kriminalisasi Dirinya

Secara tegas pihaknya menyampaikan KEBERATAN ATAS SURAT PANGGILAN SAKSI KE I tersebut.

“Kami meminta agar proses laporan yang diduga untuk mengkriminalisasi kami dalam menjalankan profesi Advokat tersebut dihentikan atau di SP3,” tegasnya.

“Keberatan kami ini sangat beralasan secara hukum karena permasalahan yang dilaporkan adalah erat hubungannya dengan perkara yang pernah kami tangani berdasarkan surat kuasa profesi kami sebagai advokat dan hal tersebut seharusnya bukan dilaporkan ke kepolisian akan tetapi jika ada pihak yang merasa dirugikan maka seharusnya dapat mengadukan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena status kami sebagai Advokat/Pengacara adalah tunduk dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 16 yang berbunyi bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” imbuhnya.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca