Radar Nusantara, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jawa Timur menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 1.888.1 gram.
Kedua tersangka yakni WN seorang perempuan dan teman prianya HR ditangkap dirumahnya di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa(24/06/24) sekitar pukul 10:00wib.
BACA JUGA : Tindak Lanjuti Pengujian Ganja pada makanan, BNNP Aceh dan BBPOM Aceh jalin sinergitas
Narkotika golongan l tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE yang dibungkus pakaian bekas kemudian dilapisi aluminium foil.
Dari pengakuan keduanya, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP dimana diketahui bahwa AP telah ditetapkan sebagai DPO adalah pacar WN dan teman dari HR.
Selain itu, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk redmi, 1 unit hp merk iphone, beberapa pakaian bekas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No.Pol : N-3243-AN.
Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.n
(Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.