Home / Radar Tni Dan Polri / Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Radar Nusantara, Denpasar, – Mencuatnya kasus penistaan Agama serta ujaran kebencian disinyalir yang dilakukan oleh tokoh Bali, mantan anggota DPD RI,AWK. Berkas pelaporannya sudah masuk di Polda Bali,dan telah diproses dari Penyelidikan naik ke Penyidikan.

Inilah titik ketidak puasan Aliansi Kebhinekaan melakukan unjuk rasa,Kamis 20 Juni 2024 ,sebab sampai saat ini AWK belum pernah dipanggil ataupun diperiksa,apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali, ujar salah satu tokoh ujuk rasa .

Masa pengunjuk rasa Aliansi Kebhinekaan mengagap Kepolisian Polda Bali masuk angin.Masa menuntut AWK segera ditangkap dan proses hukumnya segera ditindaklanjuti.

Orasi diawali oleh I Gusti Sumardayasa salah satu tokoh Aliansi Kebhinekaan Bali, penekanannya, tangkap dan proses AWK, sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan hukum yang berlaku tegas Gusti Sumardayasa .
Berkasnya sudah masuk di Polda Bali,dan telah diproses dari Lidik naik ke Sidik. Tetapi sampai saat ini AWK belum pernah dipanggil apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali, tutup Gusti Sumardayasa.

Ketua aksi Unjuk rasa Aliansi Kebhinekaan Bali Arya Bagiastra pun dengan tegas meminta Kepolisian Daerah Bali meminta Arya Wedakarna ( AWK) ditangkap demi menegakkan Supremasi Hukum .

BACA JUGA : MEDIA KEMBALI JADI PINGPONG KADIS PENDIDIKAN DAN SEKDA. DIDUGA SEKDA LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN

Dikatakan Aliansi Kebhinekaan Bali ada 29 Ormas Bali yang tergabung dan bergerak melakukan aksi damai terkait oknum Arya Wedakarna (AWK) yang sedang berproses perkara hukum di Polda Bali

Hal tersebut, dikarenakan perkara AWK sedang berproses hukum ditingkat penyidikan, sehingga pihaknya mendorong segera untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tuntutan kami, segera proses hukum dari Penyelidikan sudah naik ke penyidikan dan segera proses sesuai dengan aturan hukum,sehingga pada saatnya nanti ,kita benar-benar menjunjung supremasi hukum menjadi panglima di negeri ini,tegasnya .

Bahkan, Arya Bagiastra menyebutkan tidak ada pihak yang kebal hukum ,sehingga Aliansi Kebhinekaan Bali turun ke lapangan mendukung dan memperkuat Polda Bali agar perkara hukum AWK segera di proses hukum .Karena ada tiga laporan Polisi , yaitu di Polda Bali , Polres Buleleng dan juga di Bareskrim Polri Jakarta , terangnya .

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca